Elly Hartati Rasyid Ajak Generasi Muda Dapat Pahami Bahasa Isyarat

Kamis, 14 April 2022 269
Elly Hartati Rasyid Anggota Komisi II DPRD Kaltim
KUKAR. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Elly Hartati Rasyid mengajak masyarakat dan generasi muda untuk dapat memahami Bahasa isyarat, agar dapat memberikan aksesibilitas bagi penyandang tunarungu yang ada di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dengan mengusung tema ‘Beisyaratan’ pelatihan Bahasa isyarat ini terlaksana di Jalan Kartini, Nomor 45, Melayu, Tenggarong, pada Jumat (08/04/2022).

Elly mengatakan, Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memenuhi hak disabilitas, yang merupakan isu strategis dalam mewujudkan Indonesia maju. Dengan adanya kelas beisyaratan ini merupakan salah satu wujud nyata dari adanya proses pemenuhan dari hak disabilitas. “Pembangunan manusia ini tidak hanya sekedar membangun Sumber Daya Manusia Indonesia (SDM) agar bisa unggul dan berdaya saing, tetapi termasuk di dalamnya terkait dengan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas,” ujarnya.

Kukar merupakan kabupaten dengan jumlah disabilitas terbanyak di provinsi Kaltim, maka itu kata Elly, dengan adanya teman-teman dar iKutai Lestari dan BudayaEtam (Kaliya), dapat membantu proses pemenuhan dari hak disabilitas yang ada di Kaltim khususnya Kukar. “Tentunya akan saya sambut dengan sangat baik. Apalagi, saya lihat di sini baik dari keanggotaan Kaliya maupun peserta dari kegiatan beisyaratan yang diselenggarakan oleh Kaliya semuanya terlihat merupakan generasi yang masih muda, yang tentunya merupakan generasi penerus bangsa kedepannya,” ucapnya.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan, bahwa pemenuhan hak disabilitas juga sudah termuat dalam perda nomor 1 tahun 2018 terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang saat ini sudah gencar di sosialisasikan kepada masyarakat luas. Dengan harapan, agar kegiatan beisyaratan ini dapat konsisten dan para peserta bisa terus menimba ilmu, untuk disebarkan kepada masyarakat. “Agar kita bisa menciptakan masyarakat inklusi, atau masyarakat yang tidak membeda-bedakan adanya perbedaan diantara kita, ”pungkas Elly. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)