Ekti Imanuel Tekankan Sportivitas di BK Porprov Voli Kaltim

Kamis, 11 Desember 2025 22
Wakil Ketua DPRD Kaltim sekaligus Ketua PBVSI Kaltim, Ekti Imanuel, menghadiri pembukaan Babak Kualifikasi Porprov Bola Voli menuju Porprov VIII Paser 2026 di Gor Desnan Sendawar, Kutai Barat
KUTAI BARAT. GOR Desnan Sendawar, Kutai Barat, yang sempat lama tidak aktif akibat pandemi dan proses renovasi, kini kembali semarak. Gedung olahraga tersebut dipadati oleh para atlet, pelatih, dan pengurus cabang olahraga dalam rangka pembukaan resmi Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bola Voli menuju Porprov VIII Paser 2026.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, bersama Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani, secara simbolis membuka kegiatan dengan pemukulan bola voli sebagai tanda dimulainya rangkaian pertandingan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Kamis (11/12) hingga 15 Desember mendatang. Dalam sambutannya, Ekti Imanuel menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemkab Kubar yang telah menyediakan fasilitas pertandingan yang memadai. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pemkab Kubar yang telah memberikan tempat yang sangat representatif untuk kegiatan kita,” ujarnya.

Ia menilai venue yang digunakan sangat layak dan mendukung terselenggaranya pertandingan bola voli dengan baik."Kita berharap ke depan kegiatan olahraga seperti ini terus bersinergi. Semua ini hanya bisa berjalan selama kita bersama-sama mendukungnya,” katanya.

Selaku Ketua PBVSI Kaltim, Ekti mengingatkan agar seluruh pertandingan berlangsung bersih, jujur, dan sportif, serta menekankan disiplin dan kejujuran bagi penyelenggara dan perangkat pertandingan. “Selama ini saya selalu tekankan terkait disiplin dan kejujuran. Jangan sampai ada sesuatu yang tidak kita inginkan dalam pertandingan ini,” lanjutnya.

Menutup sambutan, ia memberi semangat kepada seluruh peserta. “Saya mengucapkan selamat bertanding bagi seluruh atlet. Semoga pertandingan yang disajikan bagus, menyenangkan penonton, dan membawa hasil terbaik,” pungkasnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)