Eksekutif Dan Legislatif Perlu Duduk Bersama

Selasa, 29 Juni 2021 94
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir menyampaikan bahwa kelemahan birokrasi dan kurangnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah provinsi ke pemerintah kab/kota serta antar OPD menyebabkan lambatnya pertumbuhan ekonomi kaltim. Hal itu disampaikan politisi muda ini didasari  Kaltim termasuk 5 besar rendahnya pertumbuhan ekonominya se-Indonesia pada Quartal l tahun 2021.

"Hal ini karena sektor industri, sektor galian dan pertambangan serta sektor kontruksi sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi tidak bisa dikelola dengan baik.

Salah Satu penyumbang produk domestik regional bruto (PDRB) kita dari sektor kontruksi 8 sampai 10 persen, belum bisa di pacu karena serapan anggaran pemerintah di sektor konstruksi masih sangat rendah.” ucap Sutomo.

Terkait hal ini dirinya juga pernah menyampaikan dalam forum interupsi saat Rapat Paripurna DPRD Kaltim menerima waktu lalu. Ia juga meminta pimpinan segera mengundang kepala daerah untuk melaksanakan rapat konsultasi sesuai dengan arahan UU 23 tentang pemerintah daerah Pasal 207 poin d.

“Antara DPRD dan Eksekutif seharusnya melakukan rapat konsultasi secara berkala karena persoalan yang terjadi, baik pertumbuhan ekonomi yang lambat, angka pengangguran terbuka semakin besar, kemiskinan semakin meningkat dan ini bukan cuman tanggung jawab eksekutif saja tapi juga tanggung jawab legislatif,” jelasnya.

Menurutnya salah satu penyebab masih kurangnya penyerapan anggaran karena adanya kebijakan Pemprov untuk menggabung kegiatan minimal 2,5 milyar untuk 1 kegiatan, padahal sebelumnya kegiatan tersebut sudah terpecah sebelum di sahkan pada APBD 2021.

Dirinya juga beranggapan bahwa tidak ada urgensi dikeluarkannya pergub nomor 49 tahun 2020 tentang bantuan keuangan.

“Padahal sudah disepakati sebelumnya bahwa kegiatan bankeu bisa untuk kegiatan di bawah 2,5 m dan ini yang menghambat proses pembangunan infrastruktur di kaltim khusus nya bantuan keuangan," tutupnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)