Dukung Pemindahan IKN, Maki Kaltim Sambangi Kantor Gubernur dan DPRD

20 Januari 2022

Suasana saat MAKI beraudiensi ke Sekretariat DPRD Kaltim
SAMARINDA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanan kunjungan kerja ke kantor Gubernur dan DPRD Kaltim, Rabu (19/1/2022). Di kantor Gubernur, mereka disambut oleh Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim, HM Syafranuddin sebagai perwakilan Pemprov. Sedangkan di Kantor DPRD, mereka disambut oleh Sekertaris dewan (Sekwan), Muhammad Ramadhan.

Ketua Maki Kaltim, Karminto menjelaskan, maksud kunjungan tersebut sebagai ungkapan syukur atas disahkannya RUU IKN menjadi UU oleh DPR RI pada 18 Januari lalu. Menurutnya, dengan disahkannya UU tersebut maka secara otomatis pemindahan IKN ke Kaltim sudah bisa dilaksanakan sebagaimana yang diwacanakan dari awal.

Karena itu, ia berharap agar proses pembangunan dan penataan kawasan IKN yang baru dapat berjalan lancar dan aman. "Kami sudah koordinasikan ke pusat bahwa setelah disahkan Undang-undang IKN, kami ada niat untuk silahturahmi ke Gubernur dan DPRD. Ini sebagai ucapan syukur kami atas pengesahan Undang-undang IKN tersebut," ucap Karminto.

Tugas Maki, kata dia, kedepannya akan konsisten dalam mengawasi proses pembangunan IKN sehingga tidak terjadi penyimpangan apalagi yang dapat merugikan masyarakat Kaltim seperti tindakan korupsi dan lainnya. "Kita harapkan pemindahan IKN ke Kaltim ini tidak mengenyampingkan masyarakat lokal, kemudian praktik korupsi di IKN yang baru juga harus dilakukan pencegahan. Itu salah satu tugas Maki kedepan," terangnya.

Sekwan DPRD Kaltim, Muhammad Ramadhan mengaku senang dan berterima atas kunjungan dari pengurus Maki. Ia berharap silahturahmi yang dilakukan dapat terus berlanjut. Ramadhan menyebutkan aspirasi yang disampaikan pengurus Maki selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kaltim, Makmur HAPK. "Kedatangan mereka ( Maki, Red) ini kami tentu menyambut baik, jadi mereka ini datang kesini sebagai wujud ucapan syukur atas disahkannya UU IKN," ungkap Ramadhan. (adv/hms7)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Priortaskan Muatan Lokal dan Fleksibilitas Bantuan Keuangan, Hasil Konsultasi Pansus Pengelola Keuangan ke Mendagri dan Pemprov DKI Jakarta
admin 13 Maret 2023
0
JAKARTA – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Darah melakukan kunjunga kerja ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalan Negeri belum lama ini. Kunjungan tersbut dalam rangka pendalaman materi muatan raperda. Rombongan pansus dipimpin langsung Ketua Pansus Nidya Listiyono bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta didampingi sejumlah anggota pansus yakni Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasiruddin, Jahidin, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, dan perwakila epala Bidang Anggaran BPAKD Prov Kaltim Andi Rifuddin. Ketua Pansus Nidya Listiyono menyampaikan, ada beberapa hal yang pihaknya komunikasikan dengan Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta. Termasuk muatan lokal dan isi dari raperda yang akan dibahas. “Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan memang konsen kita juga adalah terkait pembatasan bantuan keuangan yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujarnya. Terkait dengan regulasi tersebut, pria yang akrab disapa Tio ini meminta agar pada saat pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan tim eksekutif, pergub ini bias direvisi. Hal ini dimaksud agar aspirasi masyarakat bisa tercover secara merata. “Ya nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan, dan tidak ada saling mendominasi,” sebut Politis Golkar ini. Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, angka batas minimum bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi, dan tidak ada pembatasan angka pun juga tidak melanggar. “Memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat, bahwa ini untuk kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat luas,” jelas Tio. “Selanjutnya, kita akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, pansus termasuk semua fraksi akan bersurat kepada gubernur secara resmi,” kata dia. Lebih lanjut disampaik Tio, bahwa pada perinsipnya, draft perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedeaan yang signifikan. “Hanya yang membedakan, adanya pembatasan angka itu tadi,” bebernya. Sementara, pertemuan dengan pihak Mendagri, pansus juga meminta arahan dan masukan terkait dengan regulasi pengelolaan keuangan di Kaltim. Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan bahwa, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah ini sebagai tindak lanjut dari yang Permendagri 77 Tahun 2020. “Mudah-mudahan raperda yang sedang pansus bahas ini secepatnya dapat segera diselesaikan,” katanya. Ia juga berharap, perda ini nantinya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, fleksibel dan tidak terlalu kaku. Termasuk muatan lokal dapat diakomodir, yang kemudian dimasukkan dalam perda tersebut. “Apa yang telah disampaikan pihak Mendagri, bisa menjadi pencerahan dalam menyusun raperda tentang pengelolaan keuangan ini. Termasuk dalam pemberian bantuan keuangan, bukan nominal seperti yang ada dalam Pergub 49 itu, tetapi bantuan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” terang Tomo, saapan akrabnya. Jika mengacu pada nominal kata dia, belum tentu nominal kebutuhan masyarakat senilai 2,5 miliar, tetapi boleh jadi dibawanya. “Sehingga mestinya, pemberian bantuan keuangan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” pungkas Politisi PKB ini. (adv/hms6)