Dukung Nusantara Cinta Zakat, Seno Aji Berzakat ke BAZNAS

Selasa, 19 April 2022 126
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama Wakil DPRD Kaltim Seno Aji, Ketua MUI Kaltim KH.Muhammad Rasyid, Ketua BAZNAS Kaltim H Ahmad Nabhan, dan lainnya pada acara Nusantara Cinta Zakat, Senin (18/4).
SAMARINDA. Mendukung program Nusantara Cinta Zakat yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji berzakat ke BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur di Masjid Nurul Mu’minin, Senin (18/4).

Bersama-sama Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi beserta sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kaltim juga berzakat. Seperti diketahui program Nusantara Cinta Zakat merupakan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menghimbau kepada selurh pejabat negara, seluruh pejabat BUMN, seluruh perusahaan swasta dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya untuk menunaikan kewajiban zakatnya melalui BAZNAS.

“Berzakat merupakan kewajiban tiap individu muslim sebagai perintah dari agama dan bentuk mensucikan harta. Sesuai dengan arahan pak presiden bahwa zakat hendaknya melalui lembaga yang bersertifikasi dan berkredibilitas yaitu BAZNAS,” sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa untuk mendukung program nasional tersebut maka pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kaltim agar dalam menyalurkan zakat, infaq dan sodakohnya melalui BAZNAS.

“Program ini untuk kemaslahatan bersama, dan pastinya mendukung. Pak Wagub tadi mengarahkan jajarannya agar berzakat melalui BAZNAS demikian pula DPRD nanti akan kami sampaikan,”ujarnya.

Ketua BAZNAS Kaltim H Ahmad Nabhan menuturkan zakat, infaq dan sodakoh di Kaltim Tahun 2022 berpotensi mencapai ratusan miliar, apabila masyarakat luas mempercayakan BAZNAS sebagai mitranya.

Menurutnya, pihaknya telah menyalurkan hasil zakat, infaq dan sodakoh berupa beasiswa, ribuan paket sembako, bantuan kepada korban bajir di Kutai Timur dan lainnya. Oleh sebab itu pihaknya optimis Tahun 2022 akan menerima lebih dan penyalurannyapun bisa lebih banyak.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
RPJMD Kaltim 2025–2029 Resmi Disahkan DPRD dan Pemprov Sepakati Arah Pembangunan Lima Tahun
Berita Utama 28 Juli 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-26, Senin (28/07/2025) di Gedung B Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel bersama Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Penetapan ini menandai kesepakatan antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan lima tahun ke depan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan instrumen strategis untuk mengarahkan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi misi kepala daerah. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur,” ujarnya. Visi pembangunan ditetapkan sebagai “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang dijabarkan melalui enam misi dan 66 program prioritas. Fokus kebijakan mencakup peningkatan kualitas SDM, pembangunan ekonomi berbasis industri unggulan, transformasi tata kelola pemerintahan digital, serta penguatan keberlanjutan lingkungan. Pansus juga merekomendasikan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelesaian batas wilayah antarkabupaten/kota, pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman, penanganan stunting, serta peningkatan akses pendidikan di daerah tertinggal. Pemerintah provinsi diminta memperkuat koordinasi lintas sektor, agar program-program seperti Gratispol dan Jospol dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota DPRD Kaltim menyatakan setuju atas penetapan Ranperda RPJMD menjadi Perda, yang ditandai dengan ketukan palu dan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim. Wakil Gubernur Seno Aji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kaltim. RPJMD 2025–2029 disebut sebagai pedoman strategis dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola yang berkelanjutan, serta telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025 2029.(hms9/hms4)