Dua Perda Kaltim Dicabut, satu Perda Direvisi

22 September 2022

Rapat Paripurna ke-40 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang III Tahun 2022 dan Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Tiga Buah Ranperda, Rabu (21/9).
SAMARINDA. Dua buah Peraturan Daerah Kaltim tentang Pencabutan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah resmi dicabut. Sedangkan satu Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disepakati direvisi.

Pencabutan dan revisi peraturah daerah itu dilakukan pada rapat paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (21/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji. Hadir mewakili Pemprov Kaltim, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiandyah Anan.

Hasanuddin Mas’ud memberikan tanggapan tentang pencabutan dua Perda Kaltim tersebut dengan mengatakan pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tercentral itu.

Menurutnya, daerah yang memahami benar bagaimana kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya. “Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan, ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,”tuturnya.

Oleh sebab itu pihaknya menilai kalaupun perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.

Diddy Rusdiandyah Anan menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal non tipelogi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kedua, Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara professional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Ketiga, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. “Dengan dibatalkannya pemberlakuan UU Nomor 7 Tahun 2004, maka acuan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi tidak berdasar hukum. Oleh sebab itu maka Pemerintah Daerah mengusulkan untuk dilakukan pencabutan atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.

Terbitnya UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 11 Desember 2020, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mulai dari perizinan, pembinaan, monitoring sampai dengan pengawasan kewenangannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 disusun dengan mengacu ke Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga sudah tidak relevan lagi pemberlakuannya,” pungkasnya.(adv/hms4/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)