SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja Komisi I DPR Aceh, di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (20/10).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mencari masukan dan pengayaan materi terhadap Rancangan Qanun (Raperda) Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kunjungan tersebut diterima oleh Dokumentalis Hukum, Rr. Dewi Pamungkasingsasi, yang didampingi oleh Pengadministasi Perkantoran, Jliteng Prasojo, mewakili Sekretaris DPRD Kaltim. Turut hadir pula sejumlah kelompok pakar dan tenaga ahli dari Panitia Khusus (Pansus) terkait, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Komisi I DPRD Kaltim.
Sementara dari DPR Aceh, hadir Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, beserta Anggota Komisi I, Staf Sekretariat, dan Tenaga Ahli.
Dalam kesempatan itu, Arif Fadillah menjelaskan bahwa Aceh saat ini tengah menyusun Raperda terkait Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, sehingga memerlukan referensi dari Kaltim yang telah lebih dahulu menetapkan perda sejenis.
“Kami ingin mengetahui efektivitas Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2024, baik dari segi penerimaan masyarakat, pola pengawasan, maupun evaluasinya sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan materi dan subtansi Raperda,” ujarnya.
Rr. Dewi Pamungkasingsasi menyambut baik dan mengapresiasi semangat belajar dari provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Ia berharap kunjungan ini menjadi wadah pertukaran gagasan yang produktif antarprovinsi.
“Kami siap berbagi praktik dan tantangan agar regulasi tidak berhenti di teks, melainkan memiliki pedoman operasional dan mekanisme pengawasan yang jelas,” ungkapnya.
Rombongan DPR Aceh pun menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan keterbukaan DPRD Kaltim dalam berbagi pengalaman. Mereka berharap hasil kunjungan ini dapat kami terapkan di DPR Aceh.(adv/hms9)