DPRD Kaltim Serahkan Laporan Hasil Reses Ke Pemprov Kaltim

Selasa, 29 Maret 2022 226
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo dan Sekwan Muhammad Ramadhan saat memimpin rapat rapat paripurna ke - 9 pada masa sidang I tahun 2022, Senin (28/3).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke - 9 pada masa sidang I tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat gedung D lantai 6 kantor DPRD Kaltim , Senin (28/3) . Dengan agenda penyampaian laporan hasil reses, penyerahan laporan hasil reses kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan sambutan Gubernur Kaltim. Memimpin rapat Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, Sigit Wibowo dan Sekwan Muhammad Ramadhan dan dihadiri 32 angggota DPRD Kaltim yang hadir secara langsung maupun virtual.

Dikatakan Makmur, bahwa anggota DPRD Kaltim melaksanakan reses berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kaltim nomor 06 tahun 2022 tentang pelaksanaan reses anggota DPRD Kaltim masa persidangan I tahun 2022, yang pelaksanaannya delapan hari terhitung dari tanggal 21 sampai  28 Februari 2022 yang lalu. “Reses yang terbagi dalam enam daerah pemilihan (dapil) yaitu dapil Samarinda, dapil Balikpapan, dapil Penajam Paser Utara dan Paser, dapil Kutai Kertanegara, dapil Kutai Barat dan Mahakam Ulu serta dapil Bontang, Kutai Timur dan Berau,” beber Makmur.

Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini, lanjut Makmur, adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat Kaltim, khususnya di dapil kabupaten/kota.  Dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Kemudian penyampaian laporan reses dapil Samarinda dibaca oleh Jahidin, dapil Balikpapan dibaca oleh Mimi Meriam Br Pane, dapil Penajam Paser Utara dan Paser dibaca oleh Herliyana Yanti, dapil Kutai Kertanegara dibaca oleh Salehuddin, dapil Kutai Barat dan Mahakam Ulu dibaca oleh Ekti Imanuel, dan dapil Bontang, Kutai timur dan Berau dibaca oleh Ismail.

Agenda selanjutnya pada rapat paripurna tersebut yaitu penyerahan laporan hasil reses anggota DPRD Kaltim kepada Pemprov Kaltim, yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim kepada Gubernur Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim M Sa'duddin. “Demikian tadi telah kami serahkan laporan hasil reses kepada pemprov Kaltim. Dengan harapan semoga hasil reses ini dapat diakomodir pada pokir Dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kaltim,” ujar Makmur.

Dalam sambutannya Sa’duddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih DPRD Kaltim atas disampaikannya dan diserahkannya laporan hasil reses anggopta DPRD Kaltim kepada Pemprov Kaltim. Ia mengatakan, bahwa sudah mencatat ada enam dilaporan, dimana diantaranya tiga mengenai Pergub nomor 49 tahun 2020 dan tiga masukan yang lainnya. “Jadi sudah kami catat dan nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan,” tandasnya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)