SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud meminta Dinas PUPR Provinsi Kaltim untuk melampirkan Detail Engineering Desain (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kerangka Acuan Kegiatan (KAK) setiap program proyek yang akan dilaksanakan.
Hal itu disampaikannya langsung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, pada hearing yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (17/11/2021).
Politisi dari partai Golkar ini mengatakan, lampiran dokumen yang diminta tersebut berdasarkan arahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. “Ada edaran dari Kepala BPKAD bahwa, setiap Pokir (pokok pikiran anggota dewan, Red) melampirkan DED, KAK, RAB. Kita juga menyampaikan ke kepala dinas tadi bahwa, setiap program harus melengkapi AMDAL. Termasuk AMDAL lalin (lalu lintas) kalau itu jalan, DED dan KAK," ujarnya.
Komisi III berharap, hasil hearing yang dilaksanakan hari ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR agar seluruh program dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. "Kami selaku fungsi budgeting dan monitoring akan mencoret, jika tidak dipenuhi. Komitmennya seperti itu. Karena, memang aturan dari BPKAD dan semua masuk di SIPD, aturan itu mau kita terapkan," katanya.
Hasanuddin Mas'ud juga mengingatkan agar setiap PUPR melakukan serah terima bangunan, baik bangunan vertikal maupun bangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus mengundang mitra, yakni Komisi III DPRD Kaltim. "Saya malah berharap, Komisi III mengarahkan ke Dapil masing-masing anggota DPRD di Komisi III. Misalnya pelaksanaan program bedah rumah 1.000 unit di Kukar. Jadi, siapa yang dari Dapil Kukar bisa mewakili Ketua Komisi III. Sekaligus melakukan sosialisasi, bahwa kita melakukan penganggaran itu. Cuma kadang pada saat serah terima, kita tidak diundang," imbuhnya. (adv/hms7)
Hal itu disampaikannya langsung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, pada hearing yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (17/11/2021).
Politisi dari partai Golkar ini mengatakan, lampiran dokumen yang diminta tersebut berdasarkan arahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. “Ada edaran dari Kepala BPKAD bahwa, setiap Pokir (pokok pikiran anggota dewan, Red) melampirkan DED, KAK, RAB. Kita juga menyampaikan ke kepala dinas tadi bahwa, setiap program harus melengkapi AMDAL. Termasuk AMDAL lalin (lalu lintas) kalau itu jalan, DED dan KAK," ujarnya.
Komisi III berharap, hasil hearing yang dilaksanakan hari ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR agar seluruh program dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. "Kami selaku fungsi budgeting dan monitoring akan mencoret, jika tidak dipenuhi. Komitmennya seperti itu. Karena, memang aturan dari BPKAD dan semua masuk di SIPD, aturan itu mau kita terapkan," katanya.
Hasanuddin Mas'ud juga mengingatkan agar setiap PUPR melakukan serah terima bangunan, baik bangunan vertikal maupun bangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus mengundang mitra, yakni Komisi III DPRD Kaltim. "Saya malah berharap, Komisi III mengarahkan ke Dapil masing-masing anggota DPRD di Komisi III. Misalnya pelaksanaan program bedah rumah 1.000 unit di Kukar. Jadi, siapa yang dari Dapil Kukar bisa mewakili Ketua Komisi III. Sekaligus melakukan sosialisasi, bahwa kita melakukan penganggaran itu. Cuma kadang pada saat serah terima, kita tidak diundang," imbuhnya. (adv/hms7)