DPRD Kaltim Minta Semua Program Pembangunan Wajib Lampirkan DED, KAK dan RAB

Senin, 22 November 2021 256
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud
SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud meminta Dinas PUPR Provinsi Kaltim untuk melampirkan Detail Engineering Desain (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kerangka Acuan Kegiatan (KAK) setiap program proyek yang akan dilaksanakan.

Hal itu disampaikannya langsung kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, pada hearing yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Rabu (17/11/2021).

Politisi dari partai Golkar ini mengatakan, lampiran dokumen yang diminta tersebut berdasarkan arahan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. “Ada edaran dari Kepala BPKAD bahwa, setiap Pokir (pokok pikiran anggota dewan, Red) melampirkan DED, KAK, RAB. Kita juga menyampaikan ke kepala dinas tadi bahwa, setiap program harus melengkapi AMDAL. Termasuk AMDAL lalin (lalu lintas) kalau itu jalan, DED dan KAK," ujarnya.

Komisi III berharap, hasil hearing yang dilaksanakan hari ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR agar seluruh program dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. "Kami selaku fungsi budgeting dan monitoring akan mencoret, jika tidak dipenuhi. Komitmennya seperti itu. Karena, memang aturan dari BPKAD dan semua masuk di SIPD, aturan itu mau kita terapkan," katanya.

Hasanuddin Mas'ud juga mengingatkan agar setiap PUPR melakukan serah terima bangunan, baik bangunan vertikal maupun bangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim harus mengundang mitra, yakni Komisi III DPRD Kaltim. "Saya malah berharap, Komisi III mengarahkan ke Dapil masing-masing anggota DPRD di Komisi III. Misalnya pelaksanaan program bedah rumah 1.000 unit di Kukar. Jadi, siapa yang dari Dapil Kukar bisa mewakili Ketua Komisi III. Sekaligus melakukan sosialisasi, bahwa kita melakukan penganggaran itu. Cuma kadang pada saat serah terima, kita tidak diundang," imbuhnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi, Bahas Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Dua BUMD
Berita Utama 22 November 2025
0
BALIKPAPAN - KOMISI II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Sabtu (22/11/2025). Agenda ini membahas transformasi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) serta PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Jamkrida) menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Perseroda). Acara dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi II. Turut hadir Sekretaris DPRD Kaltim Nurhayati US, dan anggota DPRD lainnya, serta kepala OPD Kaltim. Sosialisasi menghadirkan narasumber Sapto Setyo Pramono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Biro Hukum Kaltim Suparmi, dengan moderator Staf Ahli DPRD Kaltim Eko Priyono. Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 331 dan Pasal 339 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi merupakan bagian akhir dari proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan PT. Jamkrida Kalimantan Timur menjadi Perseroda. “Komisi II akan menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjend Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terhadap dua ranperda tersebut yang telah di input kedalam sistem E-Fasilitasi Ranperda oleh Biro Hukum, satu minggu yang lalu,”jelasnya. Dalam pemaparannya, Sapto Setyo Pramono menekankan bahwa perubahan perda ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya potensi minyak dan gas bumi di Kaltim. Dengan status Perseroda, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim diharapkan lebih berdaya saing, mampu membuka lapangan kerja, serta menjadi motor penggerak pembangunan daerah. Sapto menambahkan, kehadiran perda baru akan membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kedua perseroda tersebut. Ia juga mendorong agar BUMD lain yang masih berbentuk PT segera menyesuaikan diri menjadi Perseroda, seperti BPD Kaltimtara, sektor kelistrikan, dan lainnya, agar seluruh perusda di Kaltim dapat berdaya guna dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Melalui perda yang baru ini nantinya, diharapkan akan memaksimalkan peluang peningkatan sumber-sumber PAD dari kedua perseroda,”terangnya. (hms4)