DPRD Kaltim Laksanakan Kegiatan Aspirasi Masyarakat

Senin, 23 Oktober 2023 167
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melaksanakan kegiatan serap aspirasi masyarakat kepada Bunda PAUD dan Kelompok bermain se Kecamatan Balikpapan Tengah, Senin (23/23).
BALIKPAPAN - DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan serap aspirasi masyarakat, pada Senin (23/23). 

Kegiatan serap aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk menampung usulan pembangunan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kepada Bunda PAUD dan Kelompok bermain se Kecamatan Balikpapan Tengah.

Pada kesempatan tersebut Sigit menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tugas dan fungsi DPRD Kaltim untuk turun kembali menjemput aspirasi yang akan diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.

Banyak masukan diutarakan bunda PAUD kepada Sigit diantaranya ialah terkait pemberian insentif. Bunda PAUD meminta agar DPRD Kaltim dapat memperjuangkan Insentif untuk Guru PAUD ke Pemerintah Kalimantan Timur. 

Selain itu juga mengenai pengadaan beasiswa kepada Bunda Kelompok Bermain yang belum Strata Satu (S1). Masukan tersebut disampaikan dengan harapan Bunda Kelompok Bermain bisa mendapatkan haknya dari Pemerintah berupa insentif dan bantuan keuanggan langsung berupa hibah ke lembaga dan yayasan yang bergerak di PAUD dan kelompok bermain.

Selanjutnya, para bunda PAUD turut menyampaikan aspirasi mereka terkait sarana prasarana PAUD Terpadu. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan bantuan untuk memperbaiki sarana prasarana tersebut. Kegiatan reses yang dilakukan oleh Sigit Wibowo ini pun kemudian diyakini merupakan langkah positif untuk menyerap aspirasi masyarakat. (adv/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)