DPRD Kaltim Laksanakan Kegiatan Aspirasi Masyarakat

Senin, 23 Oktober 2023 163
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melaksanakan kegiatan serap aspirasi masyarakat kepada Bunda PAUD dan Kelompok bermain se Kecamatan Balikpapan Tengah, Senin (23/23).
BALIKPAPAN - DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan serap aspirasi masyarakat, pada Senin (23/23). 

Kegiatan serap aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk menampung usulan pembangunan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kepada Bunda PAUD dan Kelompok bermain se Kecamatan Balikpapan Tengah.

Pada kesempatan tersebut Sigit menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tugas dan fungsi DPRD Kaltim untuk turun kembali menjemput aspirasi yang akan diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.

Banyak masukan diutarakan bunda PAUD kepada Sigit diantaranya ialah terkait pemberian insentif. Bunda PAUD meminta agar DPRD Kaltim dapat memperjuangkan Insentif untuk Guru PAUD ke Pemerintah Kalimantan Timur. 

Selain itu juga mengenai pengadaan beasiswa kepada Bunda Kelompok Bermain yang belum Strata Satu (S1). Masukan tersebut disampaikan dengan harapan Bunda Kelompok Bermain bisa mendapatkan haknya dari Pemerintah berupa insentif dan bantuan keuanggan langsung berupa hibah ke lembaga dan yayasan yang bergerak di PAUD dan kelompok bermain.

Selanjutnya, para bunda PAUD turut menyampaikan aspirasi mereka terkait sarana prasarana PAUD Terpadu. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan bantuan untuk memperbaiki sarana prasarana tersebut. Kegiatan reses yang dilakukan oleh Sigit Wibowo ini pun kemudian diyakini merupakan langkah positif untuk menyerap aspirasi masyarakat. (adv/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)