DPRD Kaltim Komitmen Terhadap Support Anggaran, Tio Berikan Paparan Pada Seminar Sinergitas dan Kolaborasi

Rabu, 6 Desember 2023 78
NARASUMBER : Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menjadi narasumber pada Seminar yang di gelar di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (6/12)
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Seminar Sinergitas dan Kolaborasi Dalam Identifikasi Korban Mati Pada Disaster Karhutla di Kaltim.

Kegiatan yang digagas Polda Kaltim tersebut bertujuan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya berbagai kejadian karhutla yang menimbulkan korban jiwa. Kemudian juga bertujuan untuk membahas strategi identifikasi korban mati dalam situasi darurat serta mengintegrasikan upaya dan sumber daya dari berbagai instansi terkait.

Seminar yang melibatkan pakar dibidang penanggulangan bencana, medis forensik dan manajemen krisis juga menjadi highlight diskusi, dimana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung dan berbagi pengalaman, sehingga terjadi pertukaran ide untuk peningkatan kapasitas penanganan darurat.

Acara yang dibuka oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono juga dihadiri Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur yang mewakili Gubernur Kaltim, jajaran TNI dan Polri, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, Basarnas Kota Balikpapan, Damkar Kota Balikpapan, dan perwakilan UPTD KPHP Kota se-Kaltim.

Dalam Acara yang digelar di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (6/12) tersebut, Nidya Listiyono memberikan paparan materi tentang peran DPRD dalam komitmen anggaran penyelenggaraan identifikasi korban mati pada disaster karhutla.

Ia mengatakan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi yaitu monitoring, budgeting dan legislasi. Yang mana, lanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah membuat peraturan yang bisa diterapkan di Provinsi Kaltim.

“Yang terbaru, kami beserta jajaran Polda Kaltim, lagi menginventarisasi terkait pendapatan pajak kendaraan. Kebetulan kami di Komisi II itu fokusnya adalah cari anggaran. Sehingga saat ini anggaran kita, dari 2019 lalu sebesar kurang lebih 12 triliun, sekarang sudah memasuki 20,6 triliun. Dan tahun depan kami menggenjot Bapenda untuk bisa minimal 25 sampai 30 triliun,” papar politisi Golkar yang biasa dipanggil Tio ini.

Kemudian, lanjut Tio, dari Dinas Kehutanan Kaltim sebagai mitra Komisi II DPRD Kaltim, dilihat dari LPSE yang ada, yaitu penganggaran di tahun 2023, menurutnya cukup minim yaitu sebesar Rp 960 juta.

“Mudah-mudahan dari Polda Kaltim termasuk TNI, terkait pengadaan-pengadaan untuk kendaraan-kendaraan baik itu dilaut maupun didarat untuk pengamanan termasuk juga mitigasi terkait kebakaran hutan. Mudah-mudahan bisa kita support,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hal penganggaran perlu ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian di ajukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim melalui instansi atau dinas yang membidanginya.

“Tentu kami DPRD Provinsi Kaltim berkomitmen untuk tetap mensupport dalam hal penganggaran, tinggal bagaimana kami menyetujui. Cuma memang terkait proses, terkait penganggaran di beberapa OPD itu tentu ada skala prioritasnya,” jelasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)