DPRD Kaltim Hadiri Temu Kenal Kepala Kejati Baru, Momentum Strategis Menuju Kolaborasi yang Lebih Berdampak

Rabu, 23 Juli 2025 78
Pimpinan DPRD Kaltim hadiri temu kenal Kajati Kaltim.
SAMARINDA — Pimpinan DPRD Kalimantan Timur menghadiri acara Ramah Tamah dan Temu Kenal Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim yang baru, Supardi, Rabu malam (23/07/25) di Pendopo Odah Etam, Samarinda. Momen ini sekaligus menandai transisi kepemimpinan dari Iman Wijaya kepada Supardi, serta menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara unsur legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kejati Kaltim selama masa transisi, serta menekankan urgensi penguatan kolaborasi institusional demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang aman dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Kami meyakini bahwa sinergi antara DPRD, eksekutif, dan lembaga penegak hukum seperti Kejati adalah fondasi utama dalam menciptakan stabilitas hukum, perlindungan masyarakat, dan efektivitas pelayanan publik di Provinsi Kaltim,” tegas Hasanuddin.

Kepala Kejati Kaltim yang baru, Supardi, menyatakan kesiapan melanjutkan agenda strategis dan komitmen lembaga dalam memperkuat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum yang berdampak, transparan, dan adaptif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menggarisbawahi bahwa transisi ini mencerminkan keberlanjutan peran Kejaksaan dalam menjaga stabilitas birokrasi serta mendukung efektivitas pengambilan kebijakan publik.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud menitipkan pesan mendalam bagi Kepala Kejati lama maupun baru, agar tetap memegang teguh nilai-nilai utama penegakan hukum, khususnya prinsip bahwa “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.”

DPRD Kaltim menegaskan bahwa kehadiran jajaran pimpinan dalam agenda kelembagaan ini bukan hanya sebagai bentuk dukungan simbolik, tetapi juga bagian dari langkah konkret dalam membangun jejaring kerja lintas sektor yang kuat.

Kolaborasi antara DPRD, eksekutif, dan aparat penegak hukum diyakini sebagai motor utaman dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kaltim. (sis)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)