DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 33

Selasa, 21 Desember 2021 154
RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Paripurna Ke- 33, yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan didampingi Assisten III Setprov Kaltim Fathul Halim dilantai 6 gedung D, Senin (20/12).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 33 Masa Sidang 2021, yang dilaksanakan baik secara langsung maupun secara virtual, dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan III tahun 2021, laporan akhir kerja Pansus pembahas Ranperda Barang Milik Daerah, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda Barang Milik Daerah dan pendapat akhir Gubernur Kaltim, Senin (20/12).

Memimpin Rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingin Assisten III Setprov Kaltim Fathul Halim yang mewakili Gubernur Kaltim. Ia mengatakan, sesuai agenda pertama yaitu pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan III tahun 2021.

“Telah kita ketahui bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah menyusun agenda kegiatan masa sidang ketiga tahun 2021 DPRD Kaltim pada tanggal 7 Desember 2021 yang lalu,” kata Sigit.

Kemudian, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK melanjutkan memimpin rapat paripurna. Ia mengatakan agenda rapat yang kedua yaitu penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Ranperda Barang Milik Daerah yang disampaikan Sarkowi V. Zahry selaku Ketua Pansus.

“Mencermati laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Barang Milik Daerah yang disampaikan tadi, maka dapat disimpulkan bahwa telah menyelesaikan tugasnya dan sesuai dengan tata tertib Dewan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” sebut Makmur.

Agenda yang terakhir, lanjut Makmur, yaitu pendapat akhir Gubernur Kaltim yang merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap Perda tentang penetapan Perda tentang Barang Milik Daerah.

“Saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kaltim, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprovi Kaltim dan DPRD Kaltim yang telah bekerja sama dalam menyusun dan membahas Perda Provinsi Kaltim,” ujarnya.

“Apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat segera menerbitkan Peraturan Gubernur,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)