DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 33

Selasa, 21 Desember 2021 80
RAPAT PARIPURNA : DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Paripurna Ke- 33, yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan didampingi Assisten III Setprov Kaltim Fathul Halim dilantai 6 gedung D, Senin (20/12).
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke- 33 Masa Sidang 2021, yang dilaksanakan baik secara langsung maupun secara virtual, dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan III tahun 2021, laporan akhir kerja Pansus pembahas Ranperda Barang Milik Daerah, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda Barang Milik Daerah dan pendapat akhir Gubernur Kaltim, Senin (20/12).

Memimpin Rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingin Assisten III Setprov Kaltim Fathul Halim yang mewakili Gubernur Kaltim. Ia mengatakan, sesuai agenda pertama yaitu pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa persidangan III tahun 2021.

“Telah kita ketahui bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim telah menyusun agenda kegiatan masa sidang ketiga tahun 2021 DPRD Kaltim pada tanggal 7 Desember 2021 yang lalu,” kata Sigit.

Kemudian, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK melanjutkan memimpin rapat paripurna. Ia mengatakan agenda rapat yang kedua yaitu penyampaian laporan akhir kerja Pansus Pembahas Ranperda Barang Milik Daerah yang disampaikan Sarkowi V. Zahry selaku Ketua Pansus.

“Mencermati laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Barang Milik Daerah yang disampaikan tadi, maka dapat disimpulkan bahwa telah menyelesaikan tugasnya dan sesuai dengan tata tertib Dewan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” sebut Makmur.

Agenda yang terakhir, lanjut Makmur, yaitu pendapat akhir Gubernur Kaltim yang merupakan bagian dari mekanisme pengambilan keputusan terhadap Perda tentang penetapan Perda tentang Barang Milik Daerah.

“Saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kaltim, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprovi Kaltim dan DPRD Kaltim yang telah bekerja sama dalam menyusun dan membahas Perda Provinsi Kaltim,” ujarnya.

“Apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta kepada Pemprov Kaltim agar dapat segera menerbitkan Peraturan Gubernur,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)