SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke – 24 dengan agenda penyampaian penjelasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 serta perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo serta Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan Sekwan Norhayati Usman.
Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (16/8/2024) malam tersebut tampak dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim yang hadir secara daring dan luring, forkopimda Kaltim, kepala dinas beserta jajaran di lingkup pemprov Kaltim.
Muhammad Samsun mengatakan, proses rancangan APBD tahun anggaran 2025 berpatokan pada arah KUA dan PPAS rancangan APBD tahun anggaran 2025.
“Penandatangan kesepakatannya telah dilakukan antara Gubernur Kaltim yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dengan DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke – 20,” ungkap Samsun.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja, atau prakiraan atau rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama, antara pemerintah daerah dan DPRD Kaltim.
“Proses perubahan APBD ini sendiri berpatokan pada arah KUPA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024,” sebutnya.
Sementara, Sri Wahyuni ketika menyampaikan sambutan Pj Gubernur Kaltim mengatakan bahwa penyampaian nota keuangan tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut atas nota kesepakatan antara pemerintah dengan DPRD Kaltim yang tertuang dalam perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2024 dan KUA dan PPAS tahun 2025 yang telah ditandatangani bersama pada rapat paripurna sebelumnya.
“Rancangan perubahan APBD tahun 2024 yang semula sebesar Rp 20,67 triliun menjadi sebesar Rp 22,19 triliun, atau mengalami peningkatan Rp 1,52 triliun atau naik sebesar 6,86 persen. Untuk rancangan APBD tahun 2025 sebesar Rp 21 triliun,” paparnya. (hms8)