DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke 15, Ranperda Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Disetujui Jadi Perda

17 Mei 2023

DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Paripurna Ke 15 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/5)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke 15 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua Ranperda tentang pencabutan perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang dan pencabutan perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, kemudian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim

Pembahas Ranperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim, kemudian persetujuan ranperda menjadi perda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim dan terakhir adalah pendapat kepala daerah tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim.

Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/5) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo dan Sekretaris Dewan Norhayati US sarta mewakili Gubernur Kaltim Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi.

Penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim dibacakan oleh Veridiana Huraq Wang dan penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim dibacakan oleh Baharuddin Demmu. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim yang mana mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan ranperda dimaksud yakni belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), sehingga perlu adanya perpanjangan masa kerja.
Kemudian lanjutnya, menanggapi laporan komisi I DPRD Kaltim pembahas ranperda tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kaltim. “Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir kerja Komisi I DPRD Kalimantan Timur yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, terhadap ranperda yang telah disahkan menjadi perda, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim, menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, agar terus menerus mensosialisasikan perda tersebut, sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, serta adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepan. “Dan apabila perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” sebutnya.

Selanjutnya Riza Indra Riadi saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik antara DPRD Kaltim dengan pemerintah daerah.

Menurutnya perubahan ranperda ini merupakan rangkaian tindak lanjut penyederhanaan birokrasi sebagaimana mandat dari Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI yang menyatakan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah. “Tujuan dan sasaran penyelenggaraan birokrasi adalah untuk meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional,” ujarnya. (adv/hms8).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)