DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 13

Sabtu, 14 Mei 2022 118
RAPAT PARIPURNA : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Rabu (11/5)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 13 masa sidang 2022, yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual, dengan agenda yaitu penyampaian rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun 2021 dan sambutan Gubernur Kaltim yang diwakili Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, diruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (11/5).

Memimpin rapat Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.

Makmur mengatakan, sesuai dengan peraturan DPRD Kaltim tentang tata tertib DPRD Kaltim nomor 1 tahun 2020 pasal 5 ayat 10 pembahasan LKPj dilakukan dengan tahapan berikut yaitu
LKPj disampaikan oleh Gubernur dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,  kemudian pembentukan pansus pembahas LKPj, lalu pansus membahas dan menyusun rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan, dan pansus menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi dalam rapat paripurna.
“Oleh karena itu sekarang saatnya pansus DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir sebagai rekomendasi laporan keterangan pertanggungnjawaban Gubernur tahun 2021,” ujar Makmur.

Selanjutnya Makmur mengatakan, setelah laporan akhir kerja Pansus pembahas laporan LKPj Gubernur tahun 2021 usai dibacakan dan telah selesai melaksanakan tugas dengan menghasilkan beberapa rekomendasi.

“Untuk mengukuhkan hasil rekomendasi tersebut melalui forum rapat dewan ini, maka saya tawarkan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, apakah rekomendasi DPRD Kaltim terhadap LKPj Gubernur tahun anggaran 2021, dapat disetujui ?,” tanya Makmur. “Setuju,” dijawab serempak oleh anggota yang hadir.

Melalui sambutannya Hadi Mulyadi mengatakan, hasil rekomendasi segera ditindaklanjuti Pemprov Kaltim melalui seluruh OPD.

"Kita sudah menerima hasil rekomendasi itu. Banyak yang menjadi kritik dewan. Tentu wajib ditindaklanjuti. Kita tidak mau basa basi terhadap rekomendasi ini,” tegas Hadi Mulayadi.

Menurutnya, memang banyak pengelolaan aset dan pelaksanaan proyek terkendala di tahun 2021. Semua itu,dikarenakan kondisi Covid-19 juga meningkat tajam. Untuk itu, pada 2022 ini segera dilaksanakan melalui APBD Perubahan. Selanjutnya, Hadi segera mengevaluasi pekerjaan tersebut di masing-masing OPD. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)