DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke - 13

Sabtu, 14 Mei 2022 179
RAPAT PARIPURNA : Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi. Rabu (11/5)
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke - 13 masa sidang 2022, yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual, dengan agenda yaitu penyampaian rekomendasi Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun 2021 dan sambutan Gubernur Kaltim yang diwakili Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, diruang rapat gedung D lantai 6, Rabu (11/5).

Memimpin rapat Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo serta Wakil Gubernur Hadi Mulyadi.

Makmur mengatakan, sesuai dengan peraturan DPRD Kaltim tentang tata tertib DPRD Kaltim nomor 1 tahun 2020 pasal 5 ayat 10 pembahasan LKPj dilakukan dengan tahapan berikut yaitu
LKPj disampaikan oleh Gubernur dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,  kemudian pembentukan pansus pembahas LKPj, lalu pansus membahas dan menyusun rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan, dan pansus menyampaikan laporan akhir dan rekomendasi dalam rapat paripurna.
“Oleh karena itu sekarang saatnya pansus DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir sebagai rekomendasi laporan keterangan pertanggungnjawaban Gubernur tahun 2021,” ujar Makmur.

Selanjutnya Makmur mengatakan, setelah laporan akhir kerja Pansus pembahas laporan LKPj Gubernur tahun 2021 usai dibacakan dan telah selesai melaksanakan tugas dengan menghasilkan beberapa rekomendasi.

“Untuk mengukuhkan hasil rekomendasi tersebut melalui forum rapat dewan ini, maka saya tawarkan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, apakah rekomendasi DPRD Kaltim terhadap LKPj Gubernur tahun anggaran 2021, dapat disetujui ?,” tanya Makmur. “Setuju,” dijawab serempak oleh anggota yang hadir.

Melalui sambutannya Hadi Mulyadi mengatakan, hasil rekomendasi segera ditindaklanjuti Pemprov Kaltim melalui seluruh OPD.

"Kita sudah menerima hasil rekomendasi itu. Banyak yang menjadi kritik dewan. Tentu wajib ditindaklanjuti. Kita tidak mau basa basi terhadap rekomendasi ini,” tegas Hadi Mulayadi.

Menurutnya, memang banyak pengelolaan aset dan pelaksanaan proyek terkendala di tahun 2021. Semua itu,dikarenakan kondisi Covid-19 juga meningkat tajam. Untuk itu, pada 2022 ini segera dilaksanakan melalui APBD Perubahan. Selanjutnya, Hadi segera mengevaluasi pekerjaan tersebut di masing-masing OPD. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)