DPRD Kaltim Gelar Rakor Pokir Untuk RKPD Tahun 2025

Rabu, 27 Desember 2023 188
Pimpinan dan Anggota DPRD gelar rapat koordinasi Pokok-pokok pikiran DPRD bersama pemerintah Prov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kaltim
BALIKPAPAN. DPRD Kaltim Gelar Rapat Koordinasi dan Pembahasan Pokok-pokok Pikiran DPRD Prov Kaltim untuk RKPD Tahun 2025 Bersama Pemerintah Prov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kaltim, di Hotel Platinum Balikpapan, Jum’at (22/12/23).

Acara dibuka secara langsung oleh Ketua Pokir Rusman Ya’qub, didampingin Pimpinan DPRD Hasanuddin Mas’ud, Sigit Wibowo dan Anggota Dewan yang termasuk Tim Pokir yaitu Sapto Setyo Pramono, Veridiana Huraq Wang, Baharuddin Demmu, Baharuddin Muin, Andi Harahap, Andi Faisal Assegaf dan beberapa OPD yang besangkutan.

Guna melaksanakan amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tentang tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang cara Pembangunan jangka Panjang daerah dan rencana Pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana Pembangunan jangka Panjang daerah, rencana Pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.

“Pokir ini Penting dalam rangka Harmonisasi Pembangunan dan dalam pengganggaran harus penjadwalan atau timeline yang tepat secara jelas. Karena belum tentu semua memahami dalam pengingputan SIPD,” Ucap Rusman 

Dalam hal itu, Rusman menegaskan OPD yang bersangkutan segera melakukan pembentukan penyusunan Kamus usulan Asprirasi Masyarakat.

RKPD ini juga dikatakan Hasan, tidak terlepas dari indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga tiga hal yang musti diperhatikan. Pertama Infrastruktur, Kedua Progam Kesehatan, dan Ketiga Progam Pendidikan.

“Hal itu diungkapnya mengingat bantuan keuangan diharapkan adanya kriteria dan kualifikasinya harus jelas agar tidak terjadi ketidakseimbangan di antara 10 kabupaten kota,” tandasnyaa (adv/hms10).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)