BALIKPAPAN. DPRD Kaltim Gelar Rapat Koordinasi dan Pembahasan Pokok-pokok Pikiran DPRD Prov Kaltim untuk RKPD Tahun 2025 Bersama Pemerintah Prov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kaltim, di Hotel Platinum Balikpapan, Jum’at (22/12/23).
Acara dibuka secara langsung oleh Ketua Pokir Rusman Ya’qub, didampingin Pimpinan DPRD Hasanuddin Mas’ud, Sigit Wibowo dan Anggota Dewan yang termasuk Tim Pokir yaitu Sapto Setyo Pramono, Veridiana Huraq Wang, Baharuddin Demmu, Baharuddin Muin, Andi Harahap, Andi Faisal Assegaf dan beberapa OPD yang besangkutan.
Guna melaksanakan amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tentang tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang cara Pembangunan jangka Panjang daerah dan rencana Pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana Pembangunan jangka Panjang daerah, rencana Pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.
“Pokir ini Penting dalam rangka Harmonisasi Pembangunan dan dalam pengganggaran harus penjadwalan atau timeline yang tepat secara jelas. Karena belum tentu semua memahami dalam pengingputan SIPD,” Ucap Rusman
Dalam hal itu, Rusman menegaskan OPD yang bersangkutan segera melakukan pembentukan penyusunan Kamus usulan Asprirasi Masyarakat.
RKPD ini juga dikatakan Hasan, tidak terlepas dari indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga tiga hal yang musti diperhatikan. Pertama Infrastruktur, Kedua Progam Kesehatan, dan Ketiga Progam Pendidikan.
“Hal itu diungkapnya mengingat bantuan keuangan diharapkan adanya kriteria dan kualifikasinya harus jelas agar tidak terjadi ketidakseimbangan di antara 10 kabupaten kota,” tandasnyaa (adv/hms10).
Acara dibuka secara langsung oleh Ketua Pokir Rusman Ya’qub, didampingin Pimpinan DPRD Hasanuddin Mas’ud, Sigit Wibowo dan Anggota Dewan yang termasuk Tim Pokir yaitu Sapto Setyo Pramono, Veridiana Huraq Wang, Baharuddin Demmu, Baharuddin Muin, Andi Harahap, Andi Faisal Assegaf dan beberapa OPD yang besangkutan.
Guna melaksanakan amanah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, tentang tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang cara Pembangunan jangka Panjang daerah dan rencana Pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana Pembangunan jangka Panjang daerah, rencana Pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah adalah penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.
“Pokir ini Penting dalam rangka Harmonisasi Pembangunan dan dalam pengganggaran harus penjadwalan atau timeline yang tepat secara jelas. Karena belum tentu semua memahami dalam pengingputan SIPD,” Ucap Rusman
Dalam hal itu, Rusman menegaskan OPD yang bersangkutan segera melakukan pembentukan penyusunan Kamus usulan Asprirasi Masyarakat.
RKPD ini juga dikatakan Hasan, tidak terlepas dari indeks Pembangunan Manusia (IPM), sehingga tiga hal yang musti diperhatikan. Pertama Infrastruktur, Kedua Progam Kesehatan, dan Ketiga Progam Pendidikan.
“Hal itu diungkapnya mengingat bantuan keuangan diharapkan adanya kriteria dan kualifikasinya harus jelas agar tidak terjadi ketidakseimbangan di antara 10 kabupaten kota,” tandasnyaa (adv/hms10).