DPRD Kaltim Gelar Monitoring Penyusunan Prognosis APBD 2026 dan P-APBD 2025

Jumat, 30 Mei 2025 19
Ketua Komisi ll DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle
SAMARINDA. Ketua Komisill DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sabaruddin Panrecalle memimpin langsung agenda monitoring dan evaluasi terkait Penyusunan Prognosis Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dan Prognosis Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025.

Agenda tersebut digelar bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)Provinsi Kaltim. Dalam keterangannya usai rapat, Sabaruddin menyampaikan proses penyusunan prognosis tersebut tidak hanya melibatkan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi melibatkan hampir seluruh OPD di lingkup Pemprov Kaltim.

Oleh karena itu, kerja sama lintas komisi yakni Komisi l, I, Il, dan IV menjadi sangat penting dalam merumuskan anggaran, baik anggaran murni maupun anggaran perubahan. "Formulasi yang kami sampaikan memiliki beberapa tahapan. Ini bukan pekeriaan satu OPD saja. Semua rancangan, baik itu anggaran perubahan maupun anggaran murni, memiliki target dan sasaran masing-masing. Idealnya,  proses ini dimulai sejak bulan Mei hingga Juli atau Agustus," ungkapnya, Rabu (28/5/2025). 

la menambahkan, Komisi Il saat ini sedang menjalankan fungsi pengawasan dan hak dengar pendapat dengan mitra kerja, termasuk BPKAD dan Bapenda. Namun, dalam pertemuannya kali ini, Kepala Bapenda tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain, sehingga penjabaran secara rinci belum dapat dilakukan. "Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Kepala Bapenda hari ini, padahal kami berharap bisa menggali informasi lebih dalam. InsyaAllah dalam waktu dekat akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas hal ini lebih jauh," tuturnya.

Mengenai realisasi anggaran, Sabaruddin mengatakan hingga saat ini belum ada data pasti yang diterima oleh Komisi Il. Pihaknya meminta agar kepala dinas yang berkompeten bisa hadir langsung dalam rapat. rapat lanjutan, agar informasi yang diberikan lebih akurat dan komprehensif. "Kami berharap para kepala OPD bisa memberikan data yang lengkap dan tepat, agar proses perencanaan dan pengawasan berjalan maksimal," terangnya.

Agenda monitoring ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kaltim untuk memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, sekaligus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Benua Etam. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)