DPRD Kaltim Dorong Digitalisasi Pendidikan untuk Wilayah Terpencil

Kamis, 31 Oktober 2024 107
Syarifatul Syadiah, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Dalam upaya memperluas jangkauan pendidikan berkualitas di wilayah terpencil, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah meluncurkan program digitalisasi pendidikan. Langkah ini dirancang untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan antara kawasan perkotaan dan daerah yang sulit dijangkau.

Program ini mencakup inisiatif penyediaan fasilitas digital bagi tenaga pendidik dan siswa di daerah terpencil. Syarifatul Syadiah, Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, mengungkapkan bahwa pihaknya mendistribusikan seribu laptop bagi para guru dan menempatkan seribu titik WiFi di area yang minim akses internet. Fasilitas ini diharapkan membantu guru dalam penyampaian materi serta mempermudah siswa dalam mengakses pelajaran secara online. “Dengan fasilitas ini, kami ingin anak-anak di wilayah terpencil mendapatkan peluang yang sama dalam pendidikan, terlepas dari keterbatasan geografis,” ujar Syarifatul, Pada Kamis (31/10/2024).

Ia menekankan bahwa akses teknologi sangat penting di era ini, terutama ketika ujian berbasis komputer dan pembelajaran digital semakin meluas. Selain untuk mempermudah proses belajar-mengajar, program ini juga diharapkan membangun fondasi yang lebih kuat bagi para pelajar agar siap menghadapi tantangan global. “Anak-anak kita harus bisa bersaing di tingkat nasional dan internasional, dan teknologi adalah bagian penting dari kesiapan tersebut,” tuturnya.

Dengan digitalisasi pendidikan ini, DPRD Kaltim berharap kualitas pendidikan di provinsi ini dapat meningkat, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau layanan pendidikan memadai. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)