DPRD Kaltim Berikan Apresiasi kepada TNI dan Polri

Senin, 10 Mei 2021 159
APRESIASI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam tahun 2021 di Lapangan SPN Polda Kaltim, belum lama ini.
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun memberikan apresiasi kepada aparat TNI dan Polri bersinergi dalam memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan dan jelang pelaksanaan hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Upaya pengamanan tersebut dikatakan dia, sejalan dengan dilaksanakannya Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat (Ketupat) 2021 di Lapangan SPN Polda Kaltim, Rabu (5/5) lalu. “Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan secara serentak ini dalam rangka pengecekan akhir kesiapan rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” ujarnya.

Pada Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam tersebut, Apel dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor serta didampingi Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam sambutannya, Isran Noor mengatakan, kegiatan apel gelar pasukan ketupat tahun 2021 ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Berdasarkan amanat Kapolri yang dibacakan Isran, sapaan akrabnya, bahwa trend kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03 persen jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal ini disebabkan meningkatnya aktivitas masyarakat jelang akhir bulan suci Ramadhan.

“Maka dari itu, Forkopimda Kaltim tidak henti-hentinya bagi-bagi tugas, Pak Pangdam dan Pak Kapolda akan keliling lakukan pengecekan di Pospam (Posko Pengamanan) juga di titik-titik penyekatan,” kata Gubernur Kaltim Isran.

Lebih lanjut disampaikan Isran, mengatasi kasus penyebaran covid-19 yang berasal dari luar negeri, Polri bersama Satgas Bandar Udara dan Pelabuhan Internasional telah melakukan pengawasan terhadap masuknya pelaku perjalanan internasional selama ini. “Saya perintahkan kepada petugas di lapangan, untuk mengawasi pelaku perjalanan internasional secara ketat,” ujarnya.

Operasi Ketupat tahun ini akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Upaya Polri dalam mencegah penyebaran covid-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan, prioritas langkah-langkah preventif dan pridentik secara humanis. “Tujuannya, agar masyarakat bisa merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman,” sebut Isran.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan operasi ketupat tahun 2021 ini, jumlah personil yang terlibat sebanyak 155.005 ribu orang, yang tergabung dari 90.592 personil Polri, 11.533 personil TNI serta 52.880 personil instansi terkait seperti Satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja dan lainnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)