DPRD Kaltim akan Bentuk Pansus Tangani Persoalan CSR

19 Mei 2022

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry
SAMARINDA. PT Bayan Resources telah melakukan klarifikasi dana yang diberikan kepada universitas di luar Kaltim merupakan dana owner. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyebutkan bahwa dari penyampaian paparan PT Bayan Resourcese pihaknya telah banyak memberikan bantuan untuk Kaltim salah satunya membangun jalan antar wilayah, sektor kesehatan, pendidikan, dan bantuan penanganan Covid-19. “Sudah disampaikan oleh pihak managernya tidak bisa ikut campur kalau bantuan pribadi. Kalau terkait dengan bantuan perusahaan mereka sampaikan bahwa bantuan perusahaan ke Kaltim selama ini sudah banyak kepada masyarakat,” ungkapnya usai RDP di Lantai III Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/5/2022).

Kata dia, persoalan PT Bayan Resources merupakan salah satu perusahaan yang ada di Kaltim yang tidak menutup kemungkinan tidak jelas Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sehingga ke depannya perlu adanya evaluasi total program CSR dan PPM perusahaan tambang. “Ke depan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) evaluasi CSR di Kaltim semua perusahaan tambang,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Reza Fahlevi mengatakan pihaknya akan mengadakan Pansus untuk menindaklanjuti permaslahan CSR termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial. “Perda itu perlu pembaharuan karena sesuai dengan peraturan pusat UU yang ada di pusat berubah. Jadi kami minta turunannya juga dirubah dan direvisi ulang untuk Perda CSR tersebut,” terangnya.

Tidak hanya itu dari hasil rapat yang dilakukan. Diketahui bahwa forum CSR bukan hanya satu melainkan ada beberapa forum CSR dari Kemensos dan lainnya. “Komisi IV akan mengundang forum CSR yang ada di Kaltim sesuai dengan turunan dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Pjs Forum CSR Kesos Kaltim Wahyudin mengatakan bahwa persoalan CSR mengacu kepada Pergub Nomor 3 tahun 2013 dengan Peraturan Kemensos Nomor 9 tahun 2020. “Kalau Perda 2013 memang kami mau evaluasi karena apakah sesuai keadaan sekarang. Kami mengacu Permensos Nomor 9 tahun 2020 ada delapan aspek yang perlu diberikan manfaat CSR salah satunya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, seni dan budaya dan sebagainya,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)