DPRD Dukung Pembangunan Zona Integritas BNNP Kaltim

Kamis, 28 April 2022 85
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin (ketiga dari kiri) berfoto bersama usai menghadiri acara Pembangunan Zona Integritas pada wilyah kerja BNNP Kaltim menuju wilayah bebas korupsi (WBK), Rabu (27/4)
SAMARINDA. DPRD Kaltim memberikan dukungan penuh kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim atas Pembangunan Zona Integritas pada wilyah kerja BNN menuju wilayah bebas korupsi (WBK), Rabu (27/4)

Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, bahwa pada perinsipnya, legislatif memberikan dukungan. Karena, zona integritas ini merupakan langkah awal untuk melakukan sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.

“Sehingga BNNP  Kaltim dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat dan profesional. Ini merupakan langkah tepat dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kaltim,” kata Jahidin.

Menurut mantan Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini, BNNP Kaltim menuju zona integritas, adalah langkah dalam mewujudkan birokrasi pelayanan yang  transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN  (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

“Dukungan ini juga sejalan dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh pansus di DPRD Kaltim. Tentu, sinergitas ini harus terus ditingkatkan, ” jelas Politisi PKB ini.

Sementara itu, Kepala BNNP Kaltim, Wisnu Andayana, mengatakan, zona integritas di lingkungan BNNP Kaltim merupakan upaya peningkatan kinerja yang dibarengi satu proses birokrasi yang bersih dan berintegritas.

“Dukungan zona integritas ini tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi akan terus berkelanjutan, dan kita maknai sebagai tekad dan kesungguhan setiap individu dan seluruh komponen organisasi,” ujar Wisnu.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah bersinergi dan bekerja sama dengan BNNP Kaltim. “Dengan penandatanganan dukungan pembangunan zona integritas ini, menjadikan ini sebagai momentum bagi kita semua untuk mengintegritaskan diri dalam menjalankan pemerintahan yang bersih,” jelas dia. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)