DPRD Dukung "Coastal Road" Reza: Tapi Jangan Lupa Infrastruktur Pedalaman Pesisir dan Perbatasan

Minggu, 13 April 2025 1060
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi
SAMARINDA. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menginginkan adanya jalan semacam coastal road yang menghubungkan Jembatan 1 (satu) Samarinda menuju Jalan Kapten Soedjono atau Jembatan Achmad Amins (Eks Jembatan Mahkota 2). Jalan ini nantinya akan mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Otto Iskandardinata dan kawasan Selili.

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi memberikan komentar terkait dengan rencana pembangunan tersebut. Pihaknya mendukung adanya pembangunan jalan di atas air itu, apalagi "coastal road" itu jika dirancang dengan matang akan menjadi ikon baru bagi warga Samarinda.

“Kita saling mendukung jika adanya pembangunan coastal road dan flyover ini menjadi semangat inovasi dan keberanian untuk membawa wajah baru bagi daerah. Coastal road, jika dirancang dengan matang, bisa menjadi ikon baru konektivitas Kaltim,” ucap Reza, Kamis (10/4/2025).

Namun di sisi lain, Reza mengingatkan Kaltim masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar, khususnya terkait infrastruktur jalan provinsi yang kondisinya belum merata dan memerlukan perhatian serius.

“Masih banyak ruas jalan provinsi di daerah pedalaman, pesisir, dan perbatasan yang rusak dan membutuhkan anggaran besar untuk perbaikan maupun peningkatan kualitas. Jalan-jalan inilah yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat, penghubung antar kecamatan, serta akses utama menuju pusat layanan kesehatan dan pendidikan,” ujar Reza.

Ia juga mendorong agar rencana pembangunan berskala besar seperti coastal road dapat diimbangi dengan pemetaan skala prioritas pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat di daerah. “Jangan sampai pembangunan yang bersifat monumental justru mengalihkan fokus dari kebutuhan dasar yang lebih mendesak,”kata Reza

Reza menekankan, Komisi 3 akan terus melakukan pengawalan proses pembangunan ini agar berjalan dengan baik dan berpihak ke masyarakat.

“Kami siap mengawal proses ini agar setiap program pembangunan tetap berpihak pada rakyat, berimbang antara visi besar dan kebutuhan dasar. Karena pada akhirnya, tujuan utama dari pembangunan adalah menghadirkan kemudahan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur,” tuturnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Perguruan Tinggi
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Upaya peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur terus mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas implementasi Program GratisPol dalam tahun ajaran 2025/2026. Rapat yang berlangsung di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, dan Ketua Komisi IV, H. Baba, serta Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry dan Agusriansyah Ridwan. Selain unsur DPRD, hadir pula Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, serta 16 perwakilan perguruan tinggi dan sekolah tinggi dari berbagai wilayah di Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim menegaskan bahwa Program GratisPol harus menjadi prioritas utama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltim. Perguruan tinggi yang berada di provinsi ini diminta berperan aktif dalam menyukseskan program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyatakan bahwa Pemprov Kaltim akan menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi Kaltim, sementara mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah atau luar negeri akan menerima beasiswa melalui perguruan tinggi masing-masing. “Dalam hal teknis, pembayaran UKT nantinya akan dilakukan berdasarkan database mahasiswa asal Kaltim yang telah diterima di perguruan tinggi terkait. Sementara itu, mahasiswa yang masuk melalui jalur undangan (SNBP) dan telah membayar UKT lebih dulu akan mendapatkan pengembalian dana setelah pemerintah daerah melakukan transfer kepada perguruan tinggi bersangkutan,” terang Ekti. Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti pentingnya keselarasan jadwal pembayaran UKT dengan kalender akademik perguruan tinggi. Menurutnya, perbedaan kalender akademik antara perguruan tinggi dan kalender anggaran Pemprov Kaltim harus diperhatikan agar pembayaran tetap berjalan lancar tanpa mengganggu operasional kampus. “Selain itu, ada perubahan kebijakan terkait batas usia mahasiswa S3 bagi tenaga pendidik (guru dan dosen), yang kini dinaikkan menjadi 45 tahun, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan,” sebut Darlis Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltim kata dia, mendorong pembuatan Peraturan Daerah Pendidikan guna memperkuat regulasi terkait Program GratisPol. “Peraturan ini akan ditindaklanjuti setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Pendidikan Tinggi Tahun 2025 resmi diterbitkan,” bebernya. Senada, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyampaikan bahwa regulasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, sehingga semakin banyak mahasiswa Kaltim yang dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya. “Dengan adanya Program GratisPol, DPRD Kaltim berharap akses pendidikan bagi masyarakat semakin terbuka, serta menciptakan generasi muda yang lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional,” jelas dia. (hms)