Dorong Perusda Miliki IUP

Kamis, 31 Maret 2022 253
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim dengan Perusahaan Daerah Kaltim PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Rabu (30/3).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim mendorong Perusahaan Daerah Provinsi Kalimantan Timur PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) agar memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini guna mendongkrak pendapatan asli daerah. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listriyono menuturkan BKS harus membuat program yang lebih besar dan berani untuk membuat trobosan dalam bidang usaha. Pasalnya, sejauh ini mengandalkan profit sharing. “Pertambangan di tanah Kaltim dan ditambang oleh perusda Kaltim untuk kepentingan masyarakat Kaltim. Jangan hanya masyarakat merasakan dampak dari pertambangan saja tetapi harus benar-benar terlibat dan merasakan betul manfaatnya," katanya.

Selain PAD lanjut ia penyerapan tenaga kerja akan lebih meningkat sehingga mengurangi tingkat pengangguran terbuka.”Tentu harus mengutamakan pekerja lokal sebab sejatinya perusda tidak hanya berbicara keuntungan saja tetapi bagaimana membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” sebutnya.

Dirut Perusda Bara Kaltim Sejahtera Didik Muliadi menyampaikan laporan setoran ke daerah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuatif. Sejak 2005 sampai dengan 2020 telah memberikan kontribusi bagi PAD sebesar Rp 258,04 miliar. “Untuk setoran PAD 2020 baru disetor sebesar enam puluh persen berdasarkan surat Gubernur Kaltim Nomor 539/0138/EK serta belum adanya surat keputusan gubernur tentang setoran penuh. Untuk setoran PAD 2021 belum dibayarkan dikarenakan masih dalam proses pembahasan laporan tahunan,” tuturnya.

Adapun rencana bisnis Tahun 2022 yakni kerjasama dengan PT Mahakam Sumber Jaya. Seperti diketahui PT MSJ merupakan perusahaan tambang pemegang izin PKP2B dengan luasan wilayah 20.380 hektare. Kepemilihan saham PT BKS pada PT MSJ sebesar dua puluh persen. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)