Dorong Perusda Miliki IUP

Kamis, 31 Maret 2022 325
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim dengan Perusahaan Daerah Kaltim PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Rabu (30/3).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim mendorong Perusahaan Daerah Provinsi Kalimantan Timur PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) agar memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini guna mendongkrak pendapatan asli daerah. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listriyono menuturkan BKS harus membuat program yang lebih besar dan berani untuk membuat trobosan dalam bidang usaha. Pasalnya, sejauh ini mengandalkan profit sharing. “Pertambangan di tanah Kaltim dan ditambang oleh perusda Kaltim untuk kepentingan masyarakat Kaltim. Jangan hanya masyarakat merasakan dampak dari pertambangan saja tetapi harus benar-benar terlibat dan merasakan betul manfaatnya," katanya.

Selain PAD lanjut ia penyerapan tenaga kerja akan lebih meningkat sehingga mengurangi tingkat pengangguran terbuka.”Tentu harus mengutamakan pekerja lokal sebab sejatinya perusda tidak hanya berbicara keuntungan saja tetapi bagaimana membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” sebutnya.

Dirut Perusda Bara Kaltim Sejahtera Didik Muliadi menyampaikan laporan setoran ke daerah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuatif. Sejak 2005 sampai dengan 2020 telah memberikan kontribusi bagi PAD sebesar Rp 258,04 miliar. “Untuk setoran PAD 2020 baru disetor sebesar enam puluh persen berdasarkan surat Gubernur Kaltim Nomor 539/0138/EK serta belum adanya surat keputusan gubernur tentang setoran penuh. Untuk setoran PAD 2021 belum dibayarkan dikarenakan masih dalam proses pembahasan laporan tahunan,” tuturnya.

Adapun rencana bisnis Tahun 2022 yakni kerjasama dengan PT Mahakam Sumber Jaya. Seperti diketahui PT MSJ merupakan perusahaan tambang pemegang izin PKP2B dengan luasan wilayah 20.380 hektare. Kepemilihan saham PT BKS pada PT MSJ sebesar dua puluh persen. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.