Dorong Penguatan Fasilitasi dan Promosi Daerah Komisi III DPRD Kaltim Kunjungi Badan Penghubung di Jakarta

Rabu, 16 Juli 2025 42
Komisi III DPRD Kaltim lakukan kunjungan ke Badan Penghubung di Jakarta dalam rangka mengevaluasi sarana dan prasarana aset Pemprov serta memperkuat koordinasi lintas instansi di wilayah Jabodetabek
JAKARTA — Komisi III DPRD Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta, Rabu (16/7/2025), dalam rangka mengevaluasi sarana dan prasarana aset Pemprov serta memperkuat koordinasi lintas instansi di wilayah Jabodetabek. 

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta sejumlah anggota Komisi III seperti Jahidin, Subandi, serta Abdul Rahman Agus. Rombongan diterima oleh Kepala Seksi Promosi dan Informasi, Endang Sri Wahyuni, beserta jajaran Badan Penghubung. Dalam sambutannya, Reza menekankan pentingnya komunikasi aktif antara pemerintah daerah dan instansi pusat demi meningkatkan efektivitas layanan publik dan promosi daerah.

"Badan Penghubung harus menjadi garda depan dalam menjalin sinergi antarwilayah, sekaligus menjadi representasi Kalimantan Timur di tingkat nasional,” ucapnya.

Ia juga mendorong penguatan media informasi seperti videotron dan digital signage untuk memperluas eksistensi Kaltim di kancah nasional.

Reza turut menyoroti kondisi asrama mahasiswa Kaltim yang dinilai kurang layak, serta berharap Badan Penghubung berperan aktif sebagai pendamping atau “orang tua asuh” bagi mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di Jakarta. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menggarisbawahi peran Badan Penghubung sebagai simpul koordinasi lintas sektor. Ia menanyakan arah kebijakan, prioritas program, dan rincian anggaran Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan dan dukungan DPRD.

“Kami ingin mengetahui arah strategis dan nilai anggaran yang dialokasikan agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal,” kata Hasanuddin.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap kesiapan fasilitas pendukung, seperti akomodasi transit bagi pejabat dan mahasiswa, serta optimalisasi forum komunikasi lintas daerah. Ia berharap agar pelayanan yang diberikan tetap profesional dan mampu merepresentasikan citra Pemprov Kaltim secara nasional.

“Badan Penghubung perlu menjadi platform efektif untuk kampanye program unggulan seperti Gaspol dan Jospol, melalui media promosi yang modern dan mudah diakses,” tambah Hasanuddin.

Menanggapi hal itu, Endang Sri Wahyuni memaparkan bahwa pada Tahun 2025 Badan Penghubung Kaltim menerima alokasi anggaran sebesar Rp 17 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk dua program utama, yakni pelayanan penghubung dan program penunjang.

“Program ini mencakup fasilitasi teknis bagi pejabat, pengelolaan mess, kerja sama lintas lembaga, serta promosi potensi daerah melalui Anjungan Kaltim di TMII dan kawasan Jabodetabek,” jelas Endang.(hms/sis)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)