Dorong Integrasi Pengelolaan CSR Lewat BAZNAS, Komisi IV DPRD Kaltim Studi Tiru ke Kalbar

Sabtu, 6 September 2025 90
STUDI TIRU : Komisi IV DPRD Kaltim melakukan studi tiru di Pemprov Kalbar, Sabtu (6/9/2025)
PONTIANAK — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melaksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam rangka studi tiru pengelolaan dana sosial dan Corporate Social Responsibility (CSR), Sabtu (6/9/2025). Kegiatan ini turut melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim.

Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, dan diterima langsung oleh Kepala Bappeda Kalbar, Mahmudah, beserta jajaran. Turut hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi IV DPRD Kaltim Fadly Imawan, Syahariah Mas’ud, dan Damayanti, serta Ketua BAZNAS Kaltim KH. Ahmad Nabhan dan Kepala Biro Kesra Kaltim Dasmiah bersama tim.

Dalam forum diskusi, Darlis menyampaikan bahwa Kalbar dinilai berhasil mengelola CSR secara terintegrasi dan terkoordinasi langsung oleh pemerintah provinsi. Model ini menjadi acuan penting bagi Kaltim yang tengah merancang sistem pengelolaan CSR berbasis kelembagaan.

“Kami melihat pengelolaan CSR di Kalbar berjalan baik dan terstruktur. Karena itu, kami melakukan studi tiru ini dengan harapan agar pengelolaan CSR di Kaltim dapat dimandatkan kepada BAZNAS sebagai lembaga yang kredibel dan berpengalaman,”
ujar Darlis.

Ia menambahkan, pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), dan CSR perlu dikonsolidasikan agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin CSR dari seluruh perusahaan di Kaltim bisa dikumpulkan dan dikelola secara terkoordinir, sehingga manfaatnya lebih terasa dan mendukung program pemerintah daerah,” paparnya.

Darlis juga menekankan bahwa meskipun pendekatan Kalbar dan Kaltim berbeda, di mana Kalbar mengelola CSR langsung melalui tim pemerintah, sementara Kaltim berencana menyerahkan mandat kepada BAZNAS. Kendati demikian, keduanya memiliki tujuan akhirnya tetap sama, yakni memastikan dana sosial digunakan secara optimal dan tepat sasaran. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinkronisasi Regulasi Peningkatan PAD
Berita Utama 12 Agustus 2026
0
Bapemperda Sambangi Pemkot Balikpapan BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kota Balikpapan pada Rabu (12/8/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi anggota Bapemperda Abdul Giaz, Andi Muhammad Rayhan Afif dan Abdurahman KA. ​Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap informasi serta mendalami strategi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi pendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengapresiasi langkah konkret dan terobosan hukum yang diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. ​"Langkah Pemkot Balikpapan dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat patut kita beri apresiasi. Terobosan seperti insentif pajak berbasis stimulus NJOP dan pemanfaatan digitalisasi pembayaran tidak hanya efektif menggenjot PAD, tetapi juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat. Informasi dan mekanisme harmonisasi yang dipaparkan hari ini menjadi catatan penting bagi Bapemperda DPRD Kaltim dalam merumuskan serta menyinkronkan kebijakan regulasi di tingkat provinsi agar makin adaptif dan berkeadilan," ujar Baharuddin Demmu. Melanjutkan penyampaiannya, Baharuddin Demmu menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi sejak tahap awal perancangan regulasi. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan Pemkot Balikpapan dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham hingga Kementerian Keuangan merupakan langkah krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di kemudian hari. ​"Kami melihat keberhasilan Balikpapan tidak lepas dari koordinasi yang solid antarinstansi sejak tahap perencanaan. Proses fasilitasi dan evaluasi bersama kementerian pusat memang membutuhkan waktu, namun hal tersebut sangat penting agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini menjadi masukan berharga bagi kami di DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi dan kemandirian fiskal daerah," lanjut Baharuddin Demmu. ​Selain aspek penyusunan regulasi, legislator senior tersebut juga menyoroti aspek eksekusi di lapangan, khususnya terkait elektronifikasi transaksi dan kolaborasi strategis penagihan piutang pajak. ​"Terobosan pemanfaatan kanal pembayaran digital seperti aplikasi E-Manuntung dan kerja sama penagihan bersama Kejaksaan Negeri merupakan model eksekusi yang sangat progresif. Langkah ini tidak hanya menutupi potensi kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan-kebijakan inovatif seperti ini patut kita dorong agar dapat diadaptasi atau dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota lainnya di seluruh wilayah Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms)