Dialog Bersama RRI Pro 1 Samarinda

Senin, 15 Agustus 2022 65
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melakukan dialog di RRI Pro 1 Samarinda
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri dialog Halo Kaltim dengan tema Pemindahan IKN Ke Kaltim Akan Meningkatkan Persatuan Bangsa, yang digelar di Gedung RRI Kaltim, Jalan M. Yamin, Senin (15/8).

Saat berdialog, Sigit Wibowo menyampaikan, bahwa dengan dipindahkannya IKN ke Kaltim, tentu akan berdampak pada meningkatkan persatuan bangsa. Karena jika mengacu pada sisi teritorial, Kaltim berada di tengah-tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga tentu saja ini menempatkan pada posisi yang baik.

Salah satu dampak positif dengan kehadiran IKN di Kaltim, tentu saja pada aspek pembangunan. Pambangunan di Kaltim secara tidak langsung akan semakin meningkat. Selain itu, kebutuhan akan tenaga kerja, tentu saja dalam pembangunan IKN wajib melibatkan tenaga kerja lokal.

Ia juga menyampaikan, bahwa Kaltim sebagai provinsi yang menyumbang PDRB cukup tinggi, bahkan mencapai lebih dari 500 sampai 600 triliun pertahun kepada pemerintah pusat,

“Nah, kalau itu (anggaran, red) kembali ke Kaltim, tentu masyarakat kita juga ikut senang. Walaupun itu nantinya dikerjakan oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Sigit juga berpesan agar Tim Otorita IKN membuka diri dan mampu menerima masukan dari tokoh masyarakat Kaltim, maupun organisasi seperti APINDO dan kelompok masyarakat yang mempunyai visi misi yang sama.

“Dalam artian, tim ini membangun komunikasi dengan masyarakat sekitarnya, supaya ada saran pendapat dan masukkan positif. Termasuk diberikan kedudukan yang sama, dan terkait dengan perencanaan kota, harus mengambil konsep yang tidak lepas dari tetap menjaga kehutanan,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)