Dewan Imbau Taati Prokes Saat Rayakan Idul Adha

Minggu, 18 Juli 2021 80
SAMARINDA. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menaati protokol kesehatan (prokes) saat melaksanaan sholat Ied maupun saat pemotongan hewan kurban.

“Prokes wajib diterapkan baik saat sholat maupun saat pemotongan hewan kurban, apalagi masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ujarnya.

Ia mengatakan, Idul Adha esensinya adalah pada bagaimana kita melaksanakan ibadah kurban, semakin bertaqwa kepada Allah SWT, dan terus meningkatkan ketaqwaan kita dengan berbagai bentuk ibadah. Aktivitas seperti memasak bersama, berkunjung satu sama lain, ataupun menyaksikan kurban secara langsung bukanlah hal yang wajib dilakukan. Tanpa hal tersebut, Hari Raya Idul Adha masih tetap bisa kita rasakan.

“Hari Raya Idul Adha ini harus menjadi momentum untuk kita berdisiplin dan patuh dalam menjalankan prokes. Saya ingin mengingatkan kepada masyarakat bahwa selama pandemi masih berlangsung maka pelaksanaan prokes adalah wajib,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat Indonesia mengatasi pandemi belum berakhir. Oleh karena itu,  masyarakat untuk benar-benar berdisiplin untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan tempat tinggal serta tempat kerja agar tidak menjadi klaster-klaster baru. Dalam hal ini, dia mengingatkan agar masyarakat dengan usia rentan dan bagi yang memiliki penyakit penyerta agar tidak melaksanakan ibadah.

“Semangat keikhlasan, kepatuhan dan berbagi sangat dibutuhkan dalam mengatasi krisis di masa pandemi Covid 19 ini. Bagi usia rentan mulai dari balita, orang lanjut usia serta bagi yang memiliki penyakit komorbid agar tidak perlu menunaikan ibadah,” ucap politisi Partai Golkar ini.

Selanjutnya, Abdul Kadir Tappa mengajak umat muslim untuk berkurban bagi sesama. Ia mengatakan pandemi ini telah berdampak pada pemutusan hubungan kerja sebagian masyarakat. 

“Momentum Idul Adha atau Idul Kurban sangat tepat untuk membangkitkan rasa kebersamaan dan saling berbagi untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang saat ini berpotensi tidak mendapat asupan makanan yang sehat dan bergizi,” pungkasnya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)