Cari Jalan Upaya Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 7 Februari 2023 167
DPRD Kabupaten Mahulu menyambangi DPRD Kaltim dalam rangka Studi Banding. Pertemuan, Senin (6/2) diterima Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin dan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang
SAMARINDA. Diterima Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin dan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. Kunjungan DPRD Kabupaten Mahulu dengan Pimpinan Rombongan Wakil Ketua DPRD Kubar Martin Hat L KE DPRD Kaltim, Senin (6/2) yang disambut positif oleh dua wakil rakyat Karang Paci- sebutan DPRD Kaltim tersebut digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim

Pertemuan dalam rangka sharing sejumlah peraturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kedewanan, dikatakan Martin Hat bahwa pihaknya memerlukan sejumlah dasar dan aturan yang menguatkan dibutuhkan dalam sebagai acuan menjalankan program, terutama dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang menjadi pembahasan yakni, DPRD Mahulu berharap mendapat jalan dan dukungan agar Dewan Adat Dayak dapat lebih turut aktif menjalankan sejumlah program kegiatan terutama yang berkaitan dengan pemerintah.

Sementara itu, Veridiana yang juga hadir dalam pertemuan tersebut turut menanggapi positif pemaparan dan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh DPRD Mahulu. Demikian pula Salehudin, ia mengatakan bahwa masukan yang disampaikan akan menjadi catatan bagi DPRD Kaltim. Selain itu sejumlah acuan aturan yang diperlukan oleh DPRD Mahulu, menurut Salehudin tentu menjadi hal penting untuk saling bertukar informasi dan saling memberi masukan. “Apa-apa saja yang telah disampaikan tentu menjadi masukan dan catatan bagi DPRD Kaltim untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” sebut Salehudin.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPRD Kaltim juga didampingi Tenaga Ahli DPRD Kaltim Farah Silvia. Selain itu dari DPRD Kabupaten Mahulu juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Mahulu Kelawing Bayau, Wakil Ketua Komisi II DPRD Mahulu Luaq dan Anggota Vedelis Tekwan, Feberianus Yoel serta Kabag Persidangan DPRD Mahulu Yosep Sangiang. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)