BKD Sodorkan Data Formasi CPNS dan PPPK, DPRD Kaltim Beri Saran

Jumat, 2 Juli 2021 317
Komisi I DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Gedung D Lantai III Kantor DPRD Kaltim.
SAMARINDA. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 telah dibuka pada Rabu (30/06/2021). Guna mengetahui kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Komisi I DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Gedung D Lantai III Kantor DPRD Kaltim.

Mewakili BKD, Kasubbid Perencanaan dan Pengadaan ASN Reza Febriyanto mengungkapkan formasi terbanyak yang dibuka ialah PPPK untuk guru. Sedangkan, formasi untuk CPNS hanya dibuka untuk tenaga kesehatan.  "Jumlah formasi CASN sendiri, untuk PPPK guru sebesar 2045 formasi, untuk CPNS itu khusus tenaga kesehatan saja tahun ini, itupun hanya 98 formasi, untuk yang lain mungkin tahun depan kita usulkan," ungkapnya.

Penempatan tenaga kesehatan yang dibutuhkan ialah RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD AW Sjahranie Samarinda.  Terkait anggaran yang akan dialokasikan untuk pelaksanaan test di Kaltim, Reza menerangkan anggaran yang digunakan masih di bawah Rp 1 Miliar.  "Berkisar Rp 700 juta. Salah satu anggaran berasal dari Kemendikbud untuk PPPK," terangnya.

BKD juga akan mempublikasikan informasi perihal CPNS di website maupun media sosial yang mereka miliki. Diwawancarai secara terpisah, Ketua Komisi I Jahiddin menyatakan pihaknya menginginkan adanya keringanan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kaltim. "Manusiawi lah kalau kita berikan semacam keringanan bagi mereka yang sudah mengabdi jadi sepanjang masih bisa diberdayakan ya di berdayakan," katanya.

Diketahui, banyak PTT yang berada di kalangan Pemprov Kaltim telah mengabdi berpuluh tahun. Contohnya saja, PTT di DPRD Kaltim berjumlah 157 pegawai. Merekapun kesusahan untuk menjadi PNS karena regulasi hukum yang menyatakan mereka harus mengikuti CPNS.  Jahiddin meminta Pemprov Kaltim ataupun pemerintah Kabupaten - Kota mampu mengutamakan PPPK sesuai disiplin keilmuan dan bidang yang disesuaikan."Buat payung hukumnya. Seperti pergub, perwali, perkab, ataupun perda supaya bisa diluluskan bersama," pinta Jahiddin.

Apabila PPT tergerus karena tidak diberikan akses kemudahan oleh pemerintah, lanjut Jahiddin, Mereka akan terlantar dan tidak bisa mempunyai pekerjaan baru dikarenakan kondisi saat ini sulit. BKD pun menerima rekomendasi dari Komisi I. "Semoga saja lulus ujian semuanya dan juga bisa naikkan status jadi PPPK," tandas Reza (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)