BKD Sodorkan Data Formasi CPNS dan PPPK, DPRD Kaltim Beri Saran

Jumat, 2 Juli 2021 316
Komisi I DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Gedung D Lantai III Kantor DPRD Kaltim.
SAMARINDA. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 telah dibuka pada Rabu (30/06/2021). Guna mengetahui kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Komisi I DPRD Kaltim melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Gedung D Lantai III Kantor DPRD Kaltim.

Mewakili BKD, Kasubbid Perencanaan dan Pengadaan ASN Reza Febriyanto mengungkapkan formasi terbanyak yang dibuka ialah PPPK untuk guru. Sedangkan, formasi untuk CPNS hanya dibuka untuk tenaga kesehatan.  "Jumlah formasi CASN sendiri, untuk PPPK guru sebesar 2045 formasi, untuk CPNS itu khusus tenaga kesehatan saja tahun ini, itupun hanya 98 formasi, untuk yang lain mungkin tahun depan kita usulkan," ungkapnya.

Penempatan tenaga kesehatan yang dibutuhkan ialah RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD AW Sjahranie Samarinda.  Terkait anggaran yang akan dialokasikan untuk pelaksanaan test di Kaltim, Reza menerangkan anggaran yang digunakan masih di bawah Rp 1 Miliar.  "Berkisar Rp 700 juta. Salah satu anggaran berasal dari Kemendikbud untuk PPPK," terangnya.

BKD juga akan mempublikasikan informasi perihal CPNS di website maupun media sosial yang mereka miliki. Diwawancarai secara terpisah, Ketua Komisi I Jahiddin menyatakan pihaknya menginginkan adanya keringanan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kaltim. "Manusiawi lah kalau kita berikan semacam keringanan bagi mereka yang sudah mengabdi jadi sepanjang masih bisa diberdayakan ya di berdayakan," katanya.

Diketahui, banyak PTT yang berada di kalangan Pemprov Kaltim telah mengabdi berpuluh tahun. Contohnya saja, PTT di DPRD Kaltim berjumlah 157 pegawai. Merekapun kesusahan untuk menjadi PNS karena regulasi hukum yang menyatakan mereka harus mengikuti CPNS.  Jahiddin meminta Pemprov Kaltim ataupun pemerintah Kabupaten - Kota mampu mengutamakan PPPK sesuai disiplin keilmuan dan bidang yang disesuaikan."Buat payung hukumnya. Seperti pergub, perwali, perkab, ataupun perda supaya bisa diluluskan bersama," pinta Jahiddin.

Apabila PPT tergerus karena tidak diberikan akses kemudahan oleh pemerintah, lanjut Jahiddin, Mereka akan terlantar dan tidak bisa mempunyai pekerjaan baru dikarenakan kondisi saat ini sulit. BKD pun menerima rekomendasi dari Komisi I. "Semoga saja lulus ujian semuanya dan juga bisa naikkan status jadi PPPK," tandas Reza (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)