BK DPRD Kaltim Perkuat Fungsi

Rabu, 16 Juni 2021 104
Dipimpin Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Ekti Imanuel, rapat internal membahas program kerja BK. Rapat juga dihadiri Wakil Ketua BK Safuddin Zuhri dan Anggota HM Syahrun.
SAMARINDA. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Ekti Imanuel menerangkan bahwa saat ini Badan Kehormatan DPRD Kaltim terus mengupayakan optimalisasi fungsi kerjanya. Hal itu disampaikan Ekti, usai melaksanakan Rapat BK baru-baru ini.

Dikatakan Ekti, selain membahas sejumlah program kerja, sejumlah strategi juga direncanakan seperti memperkuat setiap rekomendasi yang mungkin saja dikeluarkan bila diperlukan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat Alat Kelengkapan DPRD Kaltim ini berencana akan berkunjung ke DPRD Sulawesi Utara. Kunjungan tersebut menurut Ekti dalam rangka diskusi dan mendapat masukan terkait adanya problem yang pernah di tuntaskan oleh BK DPRD Sulawesi Utara. “Salah satunya, ada problem yang sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa salah satu oknum disana. Menurut kami, BK di DPRD Sulut sangat berkerja dengan optimal dan cukup keras dalam mengeluarkan rekomendasi. Ini yang ingin kami pelajari,” Ungkap Ekti.

Ekti menambahkan, BK DPRD Kaltim juga berharap dengan rencana kunjungan ke BK DPRD Sulut mendapat jawaban seperti apa proses dan mekanisme mereka menyelesaikan kasus yang terjadi. Selain itu, seperti apa kondisi di proses sidangnya serta kendala dan solusi apa yang perlu dan telah dilakukan oleh BK DPRD Sulawesi Utara. “Apalagi rekomendasinya hingga sanksi pemecatan, sehingga studi banding ke DPRD Sulut juga untuk mendapat informasi seperti apa proses kebijakannya serta bagaimana periodisasi disana,” sebutnya.

Selain itu, BK DPRD Kaltim juga berencana melaksanakan seminar terkait penguatan fungsi Badan Kehormatan. Untuk pelaksanaan seminar ini, BK DPRD Kaltim juga berencana akan melibatkan BK DPRD se-Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)