Berikan Motivasi Baru Kepada Setiap Instansi

Rabu, 22 Desember 2021 140
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (batik kuning) saat menghadiri acara Penyerahan Penghargaan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa (21/12).
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menggelar acara Penyerahan Penghargaan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 yang dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa (21/12).

Acara diawali dengan laporan dari Kepala Balitbangda Katim Abdullah Sani dilanjutkan dengan sambutan dari Gubernur Kaltim dalam hal ini diwakili Assisten III Setprov Kaltim Fathul Halim. Dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan bersama tentang kolaborasi penelitian oleh lima perguruan tinggi di Kaltim diantaranya, Universitas Kutai Kartanegara, Universitas Balikpapan, Institut Teknologi Kalimantan, Universitas Nahdlatul Ulama, dan Politeknik Samarinda.

Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan oleh Fathul Halim kepada Penjaringan Peserta Inovasi dan Kreativitas Pelayanan Perangkat Daerah (Pepes Ikan Peda), BUMD terbaik, OPD terbaik sesuai kategori dan OPD terbaik 2021.

Menanggapi kegiatan tersebut, Hasanuddin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi terutama Litbang yang menggelar acara penghargaan. Ia menyebut kegiatan ini memberikan motivasi baru bagi setiap instansi.

“Baik dari atas maupun yang bawah diberikan perhatian sehingga memberikan motivasi buat bekerja lebih baik lagi,” ujarnya saat diwawancara usai acara.

Selanjutnya politisi Partai Golkar ini mengatakan, kita berkompetisi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan DPRD Kaltim memberikan apresiasi akan hal tersebut.

Ia berharap, agar kedepan bagi para undangan yang di undang dapat hadir agar bisa menjalin komunikasi. “Kalau perlu diberikan waktu bagi para undangan seperti DPRD, Kepala OPD juga penerima penghargaan untuk menyampaikan tanggapan dan harapan mereka sehingga acara lebih hidup dan berkesan,” pungkasnya. (adv/hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Dorong Percepatan Sertifikasi Seluruh Aset Tanah Milik Pemprov Kaltim
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan sertifikasi seluruh aset tanah milik Pemprov Kaltim. Hal ini menjadi perhatian utama dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah, serta mekanisme tahapan persertifikatan dan kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil ATR/BPN dan Kantah ATR/BPN, Senin (10/11/2025). Bertempat di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa legalitas aset tanah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Komisi II juga menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan BMD, antara lain belum tersertifikatnya sebagian besar aset tanah, belum optimalnya pemutakhiran pembukuan aset, tidak jelasnya status hukum aset, serta rendahnya akurasi penilaian dan pemanfaatan aset. Selain itu, masih terdapat aset yang belum diserahkan sesuai dengan pembagian kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. DPRD menilai bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Dalam rangka memperkuat tata kelola aset, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan DPRD bersama Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel. DPRD juga aktif melakukan pengawasan melalui rapat dengar pendapat, pembentukan pansus, penggunaan hak interpelasi, serta tinjauan lapangan. “Pengawasan ini penting untuk mencegah penelantaran aset dan memastikan seluruh aset daerah tercatat dan termanfaatkan secara optimal,”tegasnya. Komisi II turut menyoroti sejumlah kasus pengelolaan aset yang bermasalah, seperti sengketa pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang sedang diperkarakan oleh PT Timur Borneo Indonesia, aset eks Jamin Indah di Jalan Bhayangkara Samarinda, kerja sama pengelolaan Mall Lembuswana Samarinda oleh PT CSIS, pemanfaatan lahan HGB PT Nityasa Prima di Sanga-Sanga untuk smelter nikel, serta ketidakjelasan tindak lanjut lahan eks PUSKIB Balikpapan dan lahan di Perumahan KORPRI Loa Bakung Samarinda. Sebagai langkah konkret, Komisi II merekomendasikan agar seluruh aset tanah segera disertifikatkan, data BMD diperbarui secara berkala dua kali setahun, dan aktivitas Hotel Royal Suite disegel hingga ada keputusan hukum tetap. Selain itu, pemanfaatan aset eks Jamin Indah perlu dimaksimalkan, pengelolaan Mall Lembuswana harus melalui uji tuntas dan uji kelayakan sebelum HGU berakhir pada Tahun 2026, serta penyelesaian segera terhadap lahan eks PUSKIB dan lahan di Loa Bakung. Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzzakir, menjelaskan berdasarkan hasil audit SKPD per 23 Juli 2025, tercatat 831 aset tanah milik Pemprov Kaltim, dengan 429 aset telah terverifikasi dan 402 belum bersertifikat. Validasi lanjutan pada September 2025 menunjukkan total aset tanah menjadi 718 bidang, setelah ditemukan 107 bidang duplikat dan 6 bidang hibah keluar. “Aset-aset ini tersebar di 76 SKPD, namun masih banyak yang belum diketahui keberadaannya oleh OPD terkait,”ujarnya. Ahmad Muzzakir. menyatakan kesiapannya menyediakan ruang khusus untuk inventarisasi dan konsultasi guna mempercepat pelaksanaan tugas ini. Dengan langkah-langkah strategis ini, ia berharap pengelolaan aset daerah dapat menjadi lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (hms4)