Berikan Kenyamanan dan Tingkatkan Daya Saing, Produk Makanan Perlu Sertifikasi Halal

Kamis, 19 Mei 2022 131
Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim Muhammad Adam menghadiri acara rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam menghimbau guna memberikan rasa nyaman ditengah masyarakat maka penting bagi pelaku usaha makanan untuk mendaftarkan produknya ke lembaga sertifikasi halal.

Hal tersebut dikatakan Adam saat menghadiri rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan evaluasi serta penguatan tim terpadu penataan dan pengawasan produk halal dan higienis Kaltim, Rabu (18/5).

Pada acara yang diselenggarakan Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI dan Pemprov Kaltim tersebut Ia menuturkan sebagai negara mayoritas muslim Indonesia menjadi salah satu tujuan berbagai negara dalam mendistribusikan produk makanannya.

Khususnya Kaltim, sebagai daerah yang kedepannya menjadi pusat ibukota negara jaminan produk halal tentu menjadi bagian penting yang harus diseriusi bersama sebab pertumbuhan perekonomian akan lebih berkembang pesat.

“Sebagai mana yang disampaikan BPJPH bahwa jaminan ketersediaan produk makanan yang halal dan higienis berdampak besar terhadap kenyamanan bersama tidak hanya warga lokal saja tetapi para investor dan wisatawan,”ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya menghimbau kepada UMKM dan restroran serta rumah pemotongan hewan agar bersertifikasi halal. Ini dimaksudkan agar pelaku usaha khususnya lokal dapat bersaing ditengah gempuran produk luar.

“Disamping terus berinovasi, sertifikasi halal juga bagian penting yang tidak boleh ditinggal. Terlebih biaya dalam pengurusan terus diturunkan tiap tahunnya dan bagi UMKM mendapatkan subsidi dari pemerintah,” katanya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.