BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Kaltim untuk membahas tindak lanjut hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Wakil Ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan. Hadir pula anggota Bapemperda di antaranya Didik Agung Eko Wahono, Abdurahman KA, Nurhadi Saputra, dan Abdul Giaz, bersama Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin serta Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh.
Hadir mewakili Kemendagri, Wanto selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kepala Bidang Pajak dan Bukan Pajak Daerah (PBPD) Bapenda Kaltim Maya Fatmini serta perwakilan Biro Hukum Setda Kaltim, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan (PPUP) Rachmadiana.
Baharuddin Demmu menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk memastikan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam perda, baik pada batang tubuh maupun lampiran yang memuat rincian objek retribusi daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil evaluasi dari pemerintah pusat dapat ditindaklanjuti dengan tepat oleh pemerintah daerah bersama DPRD, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam proses penyesuaian regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Demmu.
Dalam kesempatan itu, Wanto menjelaskan bahwa evaluasi perda merupakan amanat regulasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama DPRD dalam jangka waktu 15 hari.
Ia menyebut, sebagian besar penyesuaian yang dilakukan bersifat teknis, seperti penyempurnaan redaksional serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan menilai DPRD perlu mencermati hasil evaluasi tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penerapan regulasi di daerah.
“Kita tentu menghormati hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Namun DPRD juga berkewajiban memastikan setiap perubahan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai percepatan tindak lanjut tetap perlu dilakukan mengingat adanya batas waktu dalam proses evaluasi tersebut.
“Kalau memang hasil evaluasi itu sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat, maka lebih baik kita tindak lanjuti agar tidak berlarut-larut. Yang penting substansinya dipahami dan tidak merugikan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana menegaskan bahwa tindak lanjut evaluasi tersebut penting agar tidak menghambat pelaksanaan kebijakan fiskal daerah.
“Kita harus menindaklanjuti hasil evaluasi ini secara tepat, karena regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Namun setiap perubahan tetap harus melalui mekanisme pembahasan yang berlaku di DPRD,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir menyepakati hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana disampaikan oleh Kemendagri. Berdasarkan hasil rapat, tindak lanjut hasil evaluasi perda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Prov. Kaltim yang dijadwalkan pada 16 Maret mendatang.
Adapun rencana perubahan lebih lanjut terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap akan dibahas melalui mekanisme pembahasan peraturan daerah sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.