Bapemperda DPRD Kaltim Sepakati Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Rabu, 25 Maret 2026 7
Bapemperda DPRD Kaltim gelar raker bersama Kemendagri, Bapenda, dan Biro Hukum Setda Kaltim guna membahas tindak lanjut evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Badan Pendapatan Daerah Prov. Kaltim, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Kaltim untuk membahas tindak lanjut hasil evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta Wakil Ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan. Hadir pula anggota Bapemperda di antaranya Didik Agung Eko Wahono, Abdurahman KA, Nurhadi Saputra, dan Abdul Giaz, bersama Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin serta Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh.

Hadir mewakili Kemendagri, Wanto selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Kepala Bidang Pajak dan Bukan Pajak Daerah (PBPD) Bapenda Kaltim Maya Fatmini serta perwakilan Biro Hukum Setda Kaltim, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan (PPUP) Rachmadiana.

Baharuddin Demmu menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk memastikan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan dalam perda, baik pada batang tubuh maupun lampiran yang memuat rincian objek retribusi daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa hasil evaluasi dari pemerintah pusat dapat ditindaklanjuti dengan tepat oleh pemerintah daerah bersama DPRD, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam proses penyesuaian regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Demmu.

Dalam kesempatan itu, Wanto menjelaskan bahwa evaluasi perda merupakan amanat regulasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah bersama DPRD dalam jangka waktu 15 hari.

Ia menyebut, sebagian besar penyesuaian yang dilakukan bersifat teknis, seperti penyempurnaan redaksional serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan menilai DPRD perlu mencermati hasil evaluasi tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penerapan regulasi di daerah.

“Kita tentu menghormati hasil evaluasi dari pemerintah pusat. Namun DPRD juga berkewajiban memastikan setiap perubahan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai percepatan tindak lanjut tetap perlu dilakukan mengingat adanya batas waktu dalam proses evaluasi tersebut.

“Kalau memang hasil evaluasi itu sudah menjadi ketentuan dari pemerintah pusat, maka lebih baik kita tindak lanjuti agar tidak berlarut-larut. Yang penting substansinya dipahami dan tidak merugikan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana menegaskan bahwa tindak lanjut evaluasi tersebut penting agar tidak menghambat pelaksanaan kebijakan fiskal daerah.

“Kita harus menindaklanjuti hasil evaluasi ini secara tepat, karena regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Namun setiap perubahan tetap harus melalui mekanisme pembahasan yang berlaku di DPRD,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir menyepakati hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana disampaikan oleh Kemendagri. Berdasarkan hasil rapat, tindak lanjut hasil evaluasi perda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Prov. Kaltim yang dijadwalkan pada 16 Maret mendatang.

Adapun rencana perubahan lebih lanjut terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap akan dibahas melalui mekanisme pembahasan peraturan daerah sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
 
 ​​​​​​​
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.