Bantu Pulihkan Ekonomi Dimasa Pandemi

Selasa, 9 Februari 2021 647
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo berharap, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di tengah pandemi Covid-19, pers terus berkontribusi mengawal demokrasi dan membantu pemulihan ekonomi melalui informasi yang membangun demi kemajuan bangsa.

“Pers harus dapat membantu program pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui pemberitaan edukasi di tengah masyarakat. Selain itu, pers juga harus mampu menyampaikan informasi yang objektif, membangun, dan mengedukasi masyarakat,” ujranya.

Pria yang akrab disapa Sigit ini menjelaskan, di era reformasi pers diharapkan mampu menjadi salah satu pilar demokrasi, karena pers merupakan salah satu fungsi kontrol terhadap pemerintah. "Kita harapkan pers dapat menciptakan kualitas demokrasi yang lebih baik dan terus memperhatikan prinsip etika jurnalistik," terang dia.

Menurut Sigit, pers merupakan mitra pemerintah, bukan sebaliknya. Untuk itu, pers diharapkan dapat memberikan informasi yang mengedukasi kepada masyarakat. “Media bisa menjadi alat penyeimbang informasi dan mengingatkan. Kalau ada kondisi-kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan program atau perencanaan, apa yang sudah dilakukan dalam pembangunan disampaikan, kurangnya dimana nanti kita evaluasi dan perbaiki,” jelasya.

Lebih lanjut politisi PAN ini mengharapkan, pers dapat menangkal informasi hoaks yang marak terjadi di sosial media, kuhsusunya berkaitan dengan Covid-19. Menurutnya, selain sebagai sumber informasi, pers sebut dia juga berfungsi sebagai kontrol sosial, sehingga dapat menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat.

"Pers berperan sebagai penyambung informasi yang baik kepada masyarakat. Tanpa adanya media dan pers, hak masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi dipastikan akan mengalami kesulitan,” jelas Wakil Rakyat Dapil Balikpapan ini. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)