Banmus Revisi Agenda Kegiatan

Rabu, 16 Februari 2022 97
REVISI AGENDA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat memimpin rapat Banmus untuk merevisi sejumlah jadwal agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2022, Seni (14/2)
SAMARINDA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD  Kaltim menggelar rapat secara langsung dan virtual terkait revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2022 di ruang rapat gedung E lantai 1, Senin (14/2).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dan dihadiri sejumlah anggota Banmus diantaranya Ali Hamdi, Amiruddin, Fitri Maisyaroh, Sarkowi V Zahry, Sutomo Jabir, Safuad, Baharuddin Muin, Nidya Listiyono dan Hasanuddin Mas’ud.

Sigit Wibowo menjelaskan bahwa rapat ini untuk merevisi sejumlah agenda kegiatan DPRD Kaltim sampai akhir bulan Februari nanti hingga Banmus kembali akan menggelar rapat di awal bulan Maret mendatang.

“Rapat kali ini untuk merevisi sejumlah agenda kegiatan hingga akhir bulan Februari nanti,” ujar Sigit Wibowo.

Ia mengatakan, ada sejumlah agenda penting yang perlu ditentukan waktu palaksanaanya diantaranya rapat paripurna ke – 7 yang membahas soal penetapan pembahasan dua buah ranperda inisiatif DPRD Kaltim oleh Pansus, Komisi dan Komisi Gabungan tentang pelayanan kepemudaan serta tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Ada juga, lanjut Sigit, agenda rapat badan, Komisi dan Pansus serta menentukan jadwal kegiatan reses untuk menjaring aspirasi masyarakat sesuai dengan dapil masing-masing anggota Dewan.

“Kemudian kita perlu untuk merevisi jadwal waktu pelaksanaan reses agar tidak berbenturan dengan jadwal agenda kegiatan kedewanan lainnya,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Fasilitasi Mediasi Sengketa Upah Pekerja PT Kalimantan Powerindo
Berita Utama 10 November 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnakertrans Provinsi Kaltim, Disnakertrans Kabupaten Kutai Kartanegara, dan SP Kahutindo Kaltim, membahas penunggakan gaji karyawan PT Kalimantan Powerindo. Rapat ini menindaklanjuti surat aduan dari SP Kahutindo terkait keterlambatan pembayaran upah, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak-hak karyawan lainnya.   Wakil Ketua Komisi IV, H. Andi Satya, menegaskan komitmen DPRD untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut. “RDP hari ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja yang haknya belum terpenuhi,” ujarnya. Sementara H. Agus Aras menambahkan, Dinas Tenaga Kerja harus mengambil langkah konkret dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera terselesaikan.   Dari hasil pemaparan, Disnakertrans Kukar mengaku telah tiga kali memanggil pihak perusahaan namun tanpa respons. Perwakilan Disnakertrans Provinsi, Leni, juga menegaskan bahwa tindakan tidak membayar upah bisa dikenai sanksi pidana. “Jika perusahaan pailit, harus ada berita acara resmi yang dinilai oleh kurator,” jelasnya.   Sementara itu, Samsul Rizal dari SP Kahutindo mengungkapkan persoalan telah berlangsung sejak September 2021. “Banyak karyawan yang belum menerima gaji dan JHT mereka. Kami berharap DPRD dapat membantu agar hak-hak pekerja segera dibayarkan,” tuturnya. Ia juga menyoroti perusahaan yang masih membuka proyek baru meski kewajiban terhadap karyawan belum diselesaikan.   Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan inspeksi lapangan (sidak) ke PT Kalimantan Powerindo bersama Disnaker dan DPRD Kukar. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 2,55 miliar kepada pekerjanya. Disnakertrans Kaltim pun menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum. (hms7)