Banmus Revisi Agenda Kegiatan

Rabu, 16 Februari 2022 89
REVISI AGENDA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat memimpin rapat Banmus untuk merevisi sejumlah jadwal agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2022, Seni (14/2)
SAMARINDA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD  Kaltim menggelar rapat secara langsung dan virtual terkait revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang I tahun 2022 di ruang rapat gedung E lantai 1, Senin (14/2).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan dan dihadiri sejumlah anggota Banmus diantaranya Ali Hamdi, Amiruddin, Fitri Maisyaroh, Sarkowi V Zahry, Sutomo Jabir, Safuad, Baharuddin Muin, Nidya Listiyono dan Hasanuddin Mas’ud.

Sigit Wibowo menjelaskan bahwa rapat ini untuk merevisi sejumlah agenda kegiatan DPRD Kaltim sampai akhir bulan Februari nanti hingga Banmus kembali akan menggelar rapat di awal bulan Maret mendatang.

“Rapat kali ini untuk merevisi sejumlah agenda kegiatan hingga akhir bulan Februari nanti,” ujar Sigit Wibowo.

Ia mengatakan, ada sejumlah agenda penting yang perlu ditentukan waktu palaksanaanya diantaranya rapat paripurna ke – 7 yang membahas soal penetapan pembahasan dua buah ranperda inisiatif DPRD Kaltim oleh Pansus, Komisi dan Komisi Gabungan tentang pelayanan kepemudaan serta tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Ada juga, lanjut Sigit, agenda rapat badan, Komisi dan Pansus serta menentukan jadwal kegiatan reses untuk menjaring aspirasi masyarakat sesuai dengan dapil masing-masing anggota Dewan.

“Kemudian kita perlu untuk merevisi jadwal waktu pelaksanaan reses agar tidak berbenturan dengan jadwal agenda kegiatan kedewanan lainnya,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)