Banmus DPRD Jatim Sambangi Karang Paci

Kamis, 20 Juni 2024 69
BANMUS : Banmus DPRD Jatim berkunjung ke DPRD Kaltim dalam rangka sharing tugas dan fungsi Banmus, Kamis (20/6/2024).
SAMARINDA. Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Timur (Jatim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka studi banding terkait tugas dan fungsi Banmus DPRD.

Kedatangan rombongan Banmus DPRD Jatim diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Perisalah Legislatif Ahli Muda Akhmad Sofian, Pranata Humas Ahli Muda Vidi Gatot Setiadi dan sejumlah staf Banmus DPRD Kaltim di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (20/6/2024). 

Muhammad Samsun menyambut baik atas kunjungan dari Banmus DPRD Jatim tersebut, karena bagi dia ini seperti kunjungan saudara sekampung.

“Saya sangat senang dengan kehadiran dari “panjenengan” semua, saya merasa seperti dikunjungi oleh saudara sekampung. Ini juga merupakan kunjunngan balasan karena DPRD Kaltim beberapa waktu lalu juga ada berkunjung ke DPRD Jatim,” ujar wakil rakyat kelahiran Jember ini.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Jatim Mayjen TNI (purn) Istu Hari Subagio selaku pimpinan rombongan Banmus DPRD Jatim mengatakan, kunjungan ini dalam upaya menyingkronkan dan saling tukar pikiran dalam rangka menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

“Dan semua sesuai dengan petunjuk dari pihak terkait, dan ternyata tidak ada bedanya,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, terkait dengan program-program kedewanan yang perlu dituntaskan, apalagi ini merupakan masa transisi.

“Apa yang jadi tugasnya yang lama dan nanti yang baru, bagaimana sinerginya, dan ternyata hampir sama semuanya,” pungkasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)