Banggar Siap Tambah Dana BTT untuk Mempercepat Penanganan Covid-19

Jumat, 6 Agustus 2021 341
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KaltimSutomo Jabir
SAMARINDA. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui sudah sejauh mana pemanfaatan dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.

Melihat kondisi yang ada saat ini, Sutomo pun menanyakan BPKAD Kaltim terkait apakah tidak butuh refocusing atau tambahan anggaran BTT lagi.“Kita belum tahu sejauh mana serapannya, saya telepon Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  dan sudah mempertanyakan hal itu,” ucapnya saat ditemui infosatu.co di kediamannya  Jalan  Kadrie Oening.

Ketua DPC PKB Berau itu pun merasa prihatin jika banyak hal yang ternyata tidak dapat dibenahi hanya dengan alas an ketersediaan dana.“Namun kata BPKAD kemarin memang ada rencana refocusing tapi tunggu dulu. Sehingga DPRD masih menunggu rincian penggunaan dan ketersediaan dana kita ini sudah habis atau belum,” paparnya.

Anggota Banggar DPRD Kaltim itu menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu Pemprov Kaltim terkait rincian atau detail penggunaan dana tersebut.“Posisi DPRD Kaltim khususnya Banggar masih menunggu Pemprov Kaltim, kira-kira berapa lagi yang dibutuhkan untuk menanggulangi Covid-19 dan dampaknya ini. Intinya kita masih belum tahu apakah dana Rp 251 miliar sudah habis atau belum,” jelasnya, Jumat (6/8/2021).

Apabila ada laporan dari Pemprov Kaltim dan DPRD mendapat pengajuan refocusing untuk mempercepat penanggulangan  Covid-19,  Sutomo menegaskan bahwa Banggar siap menambah anggaran BTT.“Di Kaltim ini kan sangat prihatin, sehingga saya piker ini perlumen jadi perhatian eksekutif, legislatif dan semua masyarakat. Dengan harapan tidak semakin tinggi kasus Covid-19 di Kaltim,” harapnya  (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)