Bahas Tindaklanjut Harmonisasi Ranperda, Pansus P3TKL DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja

Jumat, 5 Juli 2024 59
Pansus P3TKL DPRD Provinsi Kalimantan Timur Melakukan Rapat dengan Mitra Kerja di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Jumat (5/7/24).
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Mitra Kerja, di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Jumat (5/7/24).
 
Rapat dilakukan Dalam rangka membahas tindaklanjut penyusun harmonisasi Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal serta hal-hal lain yang dianggap penting.
 
Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim M. Udin membuka dan memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun beserta Anggota Pansus yang hadir diantaranya J. Jahidin, Andi Faisal Assegaf dan Ambulansi Komariah. 

Mengawali pembahasannya bersama Mitra Kerja diantaranya Biro Hukum Setda Prov Kaltim dan Disnakertrans Kaltim, Udin menyampaikan bahwa harmonisasi telah dilakukan Tim Pansus P3TKL DPRD Kaltim dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Harmonisasi tersebut menghasilkan perubahan judul. Dari yang awalnya Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di harmonisasi menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," ucap Udin menjelaskan.

Seiring berjalannya masa kerja Pansus P3TKL, adapun beberapa masukan guna penyempurnaan Ranperda. Ia menyebutkan ada penambahan nomenklatur di pasal-pasal yang ada. Penambahan  dimaksud ialah mengenai pengusaha yang tentunya tidak mengubah apa yang menjadi pembahasan (Ranperda) pada Pansus.

Aturan berkaitan dengan pengusaha dikatakannya juga dianggap perlu untuk dimasukkan dalam Ranperda. Hal ini bertujuan untuk menekankan investor maupun pengusaha lokal yang ada di Kaltim untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.

Selain mereka wajib merekrut atau memperkerjakan tenaga kerja lokal, tetapi mereka juga diberikan benefit. Terutama pengusaha lokal Kaltim untuk dapat bersaing.

“Kita kejar cepat masukkan yang ada. Penyempurnaan berkaitan dengan Perda ini sesuai dengan yang kita harapkan dan berguna untuk masyarakat sekitar, khususnya di Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi kerja keras Tim Pansus P3TKL.

"Saya ucapkan terima kasih kepada anggota Pansus, tenaga ahli dan juga staf yang sudah bekerja keras untuk membahas terkait dengan Ranperda ini. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini tepat waktu dan tentunya bisa bermanfaat bagi pembangunan Kalimantan Timur kedepan dan mengatur tata kehidupan rakyat di Kalimantan Timur dengan baik melalui Perda-Perda yang kita lahirkan," tutur Samsun.

Legislator fraksi PDI Perjuangan ini turut mengingatkan dekatnya akhir masa kerja Pansus. Untuk itu Ia mengerahkan agar Tim Pansus benar-benar maksimalkan waktu yang ada. 

"Kita segerakan untuk uji publik untuk penyempurnaan Ranperda menjadi Perda yang benar-benar efektif dan bisa dilaksanakan. Paling penting dari setiap Perda menurut saya harus efektif, harus bisa diaplikasikan," tutupnya berpesan. (hms11)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Audiensi DPRD Kaltim Bersama Aliansi Mahakam
Berita Utama 13 Februari 2025
0
SAMARINDA. Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakanAliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud di ruang rapat rujab No. 2, Kamis (13/2). Audiensi itu juga turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo dan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu serta Tenaga Ahli Komisi I. Hal itu dilakukan mahasiswa sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi pada 6 Februari yang lalu. Dengan tuntutan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba terkait IUP bagi perguruan tinggi. Dalam audiensi, Aliansi Mahakam menyampaikan tuntutan yaitu :  1. Menolak RUU Minerba tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi. 2. Sikap DPRD Kaltim dalam mewujudkan poin tuntutan mahasiswa persoalan WIUP kepada perguruan tinggi. 3. Memastikan dan memperjuangkan RUU Minerba tentang WIUP perguruan tinggi tidak disahkan di pusat. Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyayangkan pada aksi demonstrasi yang lalu terjadi kegaduhan dan aksi corat coret. Ia menerangkan bahwa pada saat aksi demonstrasi kebetulansesuai jadwal Banmus, anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja. “Sehingga kemarin, kami tidak sempat menemui pihak mahasiswa. Maka hari ini kita beri kesempatan,” ujarnya. Sementara, Selamat Ari Wibowo menerangkan bahwa persoalan tambang ini berawal dari dicabutnya kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. “Jadi ini dampaknya luas. Kalau dulu, kewenangan masih ada di daerah, jadi permasalahan tambang itu hanyalah tumpang tindih lahan,” jelasnya. Kemudian, di akhir audiensi, kedua belah pihak sepakat dan menyatakan sikap untuk menolak RUU Minerba, dengan saling menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) untuk disampaikan ke DPR RI. (hms8)