Bahas Tindaklanjut Harmonisasi Ranperda, Pansus P3TKL DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja

Jumat, 5 Juli 2024 75
Pansus P3TKL DPRD Provinsi Kalimantan Timur Melakukan Rapat dengan Mitra Kerja di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Jumat (5/7/24).
BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Mitra Kerja, di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Jumat (5/7/24).
 
Rapat dilakukan Dalam rangka membahas tindaklanjut penyusun harmonisasi Ranperda tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal serta hal-hal lain yang dianggap penting.
 
Ketua Pansus P3TKL DPRD Kaltim M. Udin membuka dan memimpin jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun beserta Anggota Pansus yang hadir diantaranya J. Jahidin, Andi Faisal Assegaf dan Ambulansi Komariah. 

Mengawali pembahasannya bersama Mitra Kerja diantaranya Biro Hukum Setda Prov Kaltim dan Disnakertrans Kaltim, Udin menyampaikan bahwa harmonisasi telah dilakukan Tim Pansus P3TKL DPRD Kaltim dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Kementerian Tenaga Kerja.

"Harmonisasi tersebut menghasilkan perubahan judul. Dari yang awalnya Pelindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di harmonisasi menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," ucap Udin menjelaskan.

Seiring berjalannya masa kerja Pansus P3TKL, adapun beberapa masukan guna penyempurnaan Ranperda. Ia menyebutkan ada penambahan nomenklatur di pasal-pasal yang ada. Penambahan  dimaksud ialah mengenai pengusaha yang tentunya tidak mengubah apa yang menjadi pembahasan (Ranperda) pada Pansus.

Aturan berkaitan dengan pengusaha dikatakannya juga dianggap perlu untuk dimasukkan dalam Ranperda. Hal ini bertujuan untuk menekankan investor maupun pengusaha lokal yang ada di Kaltim untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.

Selain mereka wajib merekrut atau memperkerjakan tenaga kerja lokal, tetapi mereka juga diberikan benefit. Terutama pengusaha lokal Kaltim untuk dapat bersaing.

“Kita kejar cepat masukkan yang ada. Penyempurnaan berkaitan dengan Perda ini sesuai dengan yang kita harapkan dan berguna untuk masyarakat sekitar, khususnya di Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengapresiasi kerja keras Tim Pansus P3TKL.

"Saya ucapkan terima kasih kepada anggota Pansus, tenaga ahli dan juga staf yang sudah bekerja keras untuk membahas terkait dengan Ranperda ini. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini tepat waktu dan tentunya bisa bermanfaat bagi pembangunan Kalimantan Timur kedepan dan mengatur tata kehidupan rakyat di Kalimantan Timur dengan baik melalui Perda-Perda yang kita lahirkan," tutur Samsun.

Legislator fraksi PDI Perjuangan ini turut mengingatkan dekatnya akhir masa kerja Pansus. Untuk itu Ia mengerahkan agar Tim Pansus benar-benar maksimalkan waktu yang ada. 

"Kita segerakan untuk uji publik untuk penyempurnaan Ranperda menjadi Perda yang benar-benar efektif dan bisa dilaksanakan. Paling penting dari setiap Perda menurut saya harus efektif, harus bisa diaplikasikan," tutupnya berpesan. (hms11)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)