Bahas Persiapan Perubahan Kode Etik Tata Beracara, Sutomo Jabir Pimpin Rapat Internal Badan Kehormatan

Selasa, 13 September 2022 203
Badan Kehormatan menggelar rapat internal bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, dipimpin Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Badan Kehormatan menggelar rapat internal membahas sejumlah hal. Menjadi agenda rapat rutin yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, BK DPRD Kaltim mengevaluasi sejumlahi hal yang menjadi tugas dan kewenangan BK DPRD Kaltim. “Salah satu yang kami bahas yaitu terkait perubahan kode etik tata beracara yang sampai pada saaat ini belum rampung prosesnya dan akan kita tidaklanjuti. Harapan kami tahun ini sudah clear supaya dapat menjadi acuan kita dalam melakukan aktivitas-aktivitas di Badan Kehormatan,” kata Sutomo Jabir saat memimpin rapat didampingi Wakil Ketua BK DPRD Kaltim Harun Al Rasyid.
 
Tak hanya itu, rapat juga mengevaluasi terkait kedisipilinan termasuk kehadiran dan sebagainya supaya kedepannya lebih bagus lagi. Sementara itu menyinggung sejumlah aduan yang masuk ke DPRD Kaltim, tentu aduan yang masuk dari masyarakat maupun individu akan di crosscheck lebih dahulu. “Kita sandingkan dengan peraturan yang ada. Kita akan pelajari, apa sesuai dengan kewenangan BK atau bukan? Apakah sudah memenuhi unsur syarat untuk di proses oleh BK atau belum,” ungkap Sutomo Jabir.
 
Selain itu, soal aduan yang masuk Sekretariat akan memvalidasi lalu akan disandingkan dengan tata beracara yang kita miliki. Namun kembali lagi soal aturan tata beracara yang belum rampung, belum update sehingga BK masih meraba-raba dalam mengelola itu. “Kita tentu memiliki kekhawatiran didalamnya,” pungkas Politisi Muda PKB ini. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)