Bahas Persiapan Perubahan Kode Etik Tata Beracara, Sutomo Jabir Pimpin Rapat Internal Badan Kehormatan

Selasa, 13 September 2022 196
Badan Kehormatan menggelar rapat internal bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, dipimpin Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Badan Kehormatan menggelar rapat internal membahas sejumlah hal. Menjadi agenda rapat rutin yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, BK DPRD Kaltim mengevaluasi sejumlahi hal yang menjadi tugas dan kewenangan BK DPRD Kaltim. “Salah satu yang kami bahas yaitu terkait perubahan kode etik tata beracara yang sampai pada saaat ini belum rampung prosesnya dan akan kita tidaklanjuti. Harapan kami tahun ini sudah clear supaya dapat menjadi acuan kita dalam melakukan aktivitas-aktivitas di Badan Kehormatan,” kata Sutomo Jabir saat memimpin rapat didampingi Wakil Ketua BK DPRD Kaltim Harun Al Rasyid.
 
Tak hanya itu, rapat juga mengevaluasi terkait kedisipilinan termasuk kehadiran dan sebagainya supaya kedepannya lebih bagus lagi. Sementara itu menyinggung sejumlah aduan yang masuk ke DPRD Kaltim, tentu aduan yang masuk dari masyarakat maupun individu akan di crosscheck lebih dahulu. “Kita sandingkan dengan peraturan yang ada. Kita akan pelajari, apa sesuai dengan kewenangan BK atau bukan? Apakah sudah memenuhi unsur syarat untuk di proses oleh BK atau belum,” ungkap Sutomo Jabir.
 
Selain itu, soal aduan yang masuk Sekretariat akan memvalidasi lalu akan disandingkan dengan tata beracara yang kita miliki. Namun kembali lagi soal aturan tata beracara yang belum rampung, belum update sehingga BK masih meraba-raba dalam mengelola itu. “Kita tentu memiliki kekhawatiran didalamnya,” pungkas Politisi Muda PKB ini. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Paripurna DPRD Kaltim ke-35: DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 12 September 2025
0
Samarinda— DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. “Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)