Bahas Percepatan Pembahasan Ranperda 2023

Kamis, 20 Juli 2023 85
RAPAT KOORDINASI : Bapemperda bersama Pansus dan Tenaga Ahli menggelar rapat koordinasi terkait Percepatan Pembahasan Ranperda 2023, Senin (17/7)
SAMARINDA. Guna percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan rapat bersama dengan Ketua-ketua dan Wakil Ketua Pansus serta Tenaga Ahli DPRD Kaltim, Senin (17/7/2023)

Ketua Bapemperda DRPD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pansus yang saat ini sedang berjalan, untuk melakukan rapat koordinasi terhadap pelaksanaan pembahasan ranperda.

“Kita mau mendengar apa saja masalah dan kendala yang dihadapi pansus, dan sudah sejauh mana pansus dalam menyelesaikan tugasnya. Kemudian, bagaimana cara mengatasi masalah-masalah yang dihadapi pansus,” ujar Rusman.

Politikus PPP ini menyampaikan, bahwa pansus telah berkomitmen untuk segera menyelesaikan masa kerja pada Agustus mendatang. “Misalnya, Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berkomitmen menyelesaikan masa kerja pada Agustus ini. Begitupula dengan Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah dan pansus-pansus lainnya yang saat ini masih berjalan,” sebut Rusman.

Pun demikian, pansus diharapkan sesegera mungkin mempercepat pembahasan. Pasalnya, keterlambatan penetapan sebuah ranperda, akan sangat mempengaruhi pembahasan ranperda lainnya yang termasuk dalam Keputusan DPRD Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. “Artinya, akan ada resiko yang ditanggung jika target penetapan perda tidak tercapai,” bebernya.

Misalnya lanjut dia, tahun ini ada 11 ranperda yang masuk dalam propemperda. Jika target ranperda tidak terpenuhi, maka konsekuensinya akan berpengaruh pada usulan propemperda tahun berikutnya. “Kalau tahun ini ada 11 ranperda, dan kita hanya mampu menyelesaikan tujuh ranperda. Artinya ada empat ranperda yang harus diluncurkan pada 2024. Jika demikian, empat ranperda yang tersisa dari tahun 2023 akan mengurangi jatah pembahasan ranperda untuk 2024,” jelas Rusman.

Dampak lainnya disampaikan dia, bahwa jika pembahasan ranperda tidak mencapai target, maka akan mempengaruhi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) kedewanan. “Karena salah satu indikator penilaian IDI, ialah hasil produk keputusan DPRD atau Perda yang dihasilkan oleh DPRD. Jadi itu sangat mempengaruhi,” pungkasnya. (adv/hms6/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)