Bahas Peningkatan Mutu Pendidikan, Komisi IV Gelar Rapat Kerja dengan Disdikbud

Senin, 6 Februari 2023 182
BAHAS PENDIDIKAN : Rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Jumat (3/2/2023).
BALI. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (3/2/2023). Pertemuan tersebut membahas tentang peningkatan mutu dan kualitas pendidikan khususnya SMA/SMK.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi didampingi Anggota Komisi IV Salehuddin, Fitri Maisyaroh, dan Rusman Ya'qub. Hadir Kadisdikbud Kaltim M Kurniawan bersama sejumlah pejabat struktural di lingkungan Disdikbud Kaltim.

Pada pertemuan yang berlangsung pagi hingga sore hari itu, Akhmed Reza Fachlevi menuturkan bahwa pihaknya membedah persoalan pendidikan di Kaltim. Melalui evaluasi capaian kinerja serta program kerja Disdikbud Kaltim di Tahun 2023-2024.

"Kita bahas per bagian agar benar-benar menemukan solusinya. Misalnya, keluhan masyarakat tentang tidak terakomodirnya peserta didik di zonasi sekolah terdekat dengan tempat tinggal mereka karena keterbatasan ruang kelas dan guru," sebutnya.

Menurutnya, Kaltim harus mampu menciptakan pemerataan kualitas pendidikan dan meningkatkan mutunya guna mencetak SDM unggul dan profesional yang berdaya saing bertaraf internasional.

Guna menciptakan itu semua, lanjut dia tidaklah mudah karena diperlukan pembenahan di segala lini yang memerlukan anggaran yang maksimal. Sebab itu dinilai penting pula untuk memperjuangkan peningkatan dana BOS yang berasal dari pemerintah pusat.

Rusman Ya'qub meminta kepada Disdikbud untuk memetakan sekolah mana saja yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah. Hal ini dimaksudkan guna pemenuhan kualitas sekolah.

"Sekolah mana saja yang memerlukan pemenuhan sarana dan prasarana baik penambahan ruang kelas maupun laboratorium atau ruang praktek, penambahan sekolah baru karena pertimbangan jarak tempuh siswa dari tempat tinggal, dan sertifikasi untuk para guru,"tegasnya.

Tidak hanya itu, terkait beasiswa guna memberikan bantuan kepada peserta didik yang ingin sekolah atau meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi namun terkendala dengan biaya juga harus benar-benar tepat sasaran.

M Kurniawan menjelaskan Disdikbud melalui bidang pengawasan SMK memiliki program pengawasan kurikulum yang berstandar industri dengan maksud guna mengetahui kompetensi keahlian. "Sehingga ketika anak akan lulus dipastikan telah mengantongi sertifikat kompetensi. Dan target tahun ini 25 ribu jiwa," jelasnya.

Sertifikasi kompetensi sendiri diperlukan dalam rangka menyiapkan SDM yang diperlukan oleh industri agar memiliki daya saing dengan lulusan luar Kaltim. Selain itu, pembangunan sekolah baru satu diantaranya yakni pemindahan SMK 3 Tanah Grogot.

"Banyak program yang telah terlaksana maupun akan dilaksanakan di 2023 - 2024. Termasuk menghidupkan pentas seni di tiap sekolah, tes bakat dan minat siswa untuk prestasi anak, sekolah ramah anak, dan lainnya," ujarnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)