Baharuddin Demmu Tegaskan Urgensi Produk Hukum Daerah di Rakornas PHD 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 30
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu
KENDARI — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menghadiri puncak Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) Tahun 2025 yang digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025). Rakornas yang berlangsung selama tiga hari, 26 hingga 28 Agustus 2025, mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”. Forum ini menjadi wadah strategis bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan regulasi yang berkualitas, adil, dan berkelanjutan.

Baharuddin Demmu turut hadir bersama Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dan rombongan delegasi daerah. Forum tersebut diikuti ratusan peserta dari seluruh Indonesia, termasuk para kepala daerah, pimpinan DPRD, biro hukum, serta pelaku usaha. Sejumlah menteri turut hadir, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi, yang memberikan arahan tentang pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kepastian hukum dan penguatan iklim investasi.

Dalam sesi pleno, Baharuddin menegaskan bahwa produk hukum daerah merupakan fondasi utama pembangunan. Ia menekankan pentingnya setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat dijalankan secara efektif dan tidak menimbulkan resistansi di masyarakat.

“Produk hukum daerah adalah fondasi dari seluruh program pembangunan. Rakornas ini memberi ruang untuk menyatukan persepsi antara pusat dan daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan aturan nasional, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Baharuddin.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Rakornas PHD yang menurutnya tidak hanya bersifat formal, tetapi menjadi ruang berbagi pengalaman, memperkuat komunikasi antar pimpinan daerah, serta menyerap aspirasi langsung dari masyarakat dan pelaku usaha.

“Alhamdulillah, kami bisa hadir bersama Wakil Gubernur dan delegasi Kaltim. Banyak hal yang bisa dipelajari dan dibawa pulang untuk memperkuat regulasi hukum di daerah,” tambahnya.

Rakornas PHD 2025 turut membahas mekanisme penyusunan regulasi yang mendukung kemudahan investasi, termasuk tips dari Mendagri agar produk hukum tidak memperumit proses perizinan dan tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kemenkumham juga dilakukan sebagai simbol penguatan sinergi antar lembaga.

Dengan partisipasi aktif DPRD Kaltim melalui Ketua Bapemperda, diharapkan produk hukum daerah ke depan semakin selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus tetap mengakomodasi kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat khususnya di Kaltim. Hal ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta manfaat nyata bagi seluruh warga Kaltim. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)