Baharuddin Demmu Ditunjuk Jadi Ketua Pansus RTRW Kaltim

Senin, 19 September 2022 300
Baharuddin Demmu Ketua Pansus Raperda RTRW
SAMARINDA. Pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-39 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ditunjuk sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022- 2042.

Penetapan ketua pansus tersebut, disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang memimpin rapat paripurna ke-39, pada Senin (19/09/2022).

Ada beberapa isu krusial yang bakal dibahas oleh Pansus Raperda RTRW Kaltim, seperti alih fungsi lahan di kabupaten/kota setelah penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ketua Pansus RTRW Kaltim terpilih, Baharuddin Demmu mengatakan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melibatkan sebanyak mungkin pihak. Mulai lembaga masyarakat hingga aktivis demi memastikan keterlibatan publik mengawasi perubahan RTRW Kaltim.

“Kami target bisa selesai dua bulan. Kami akan keliling untuk memastikan perubahan RTRW sudah benar-benar mengakomodir kepentingan kabupaten/kota atau tidak,” katanya.

Dia menyebut, perhatian publik terhadap revisi RTRW Kaltim diperlukan agar perubahan sekecil apapun dalam rancangan tata ruang wilayah Kaltim bisa diketahui alasan-alasannya.

“Jangan sampai ada perubahan wilayah, misal penambahan area tambang, tapi alasannya tidak jelas. Begitu juga
pertanian dan perikanan,” tuturnya.

Demmu menyebutkan, Pansus saat ini masih menunggu validasi dokumen KLHS. Dokumen penting untuk membahas Raperda RTRW itu akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Sehubungan dengan hal itu, Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, revisi RTRW Kaltim dilakukan untuk penyesuaian pembangunan setelah penetapan IKN. “Revisi itu saya pastikan akan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,” ujarnya.

“Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” lanjut Riza.

Selain untuk menyesuaikan keberadaan IKN, Riza menyebut, revisi RTRW Kaltim, merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Di dalam kedua peraturan tersebut diamanatkan dilakukan penyesuaian penyusunan RTRW. Salah satunya pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah,” pungkas Riza.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)