Baharuddin Demmu Ditunjuk Jadi Ketua Pansus RTRW Kaltim

19 September 2022

Baharuddin Demmu Ketua Pansus Raperda RTRW
SAMARINDA. Pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-39 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu ditunjuk sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022- 2042.

Penetapan ketua pansus tersebut, disampaikan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, yang memimpin rapat paripurna ke-39, pada Senin (19/09/2022).

Ada beberapa isu krusial yang bakal dibahas oleh Pansus Raperda RTRW Kaltim, seperti alih fungsi lahan di kabupaten/kota setelah penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ketua Pansus RTRW Kaltim terpilih, Baharuddin Demmu mengatakan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melibatkan sebanyak mungkin pihak. Mulai lembaga masyarakat hingga aktivis demi memastikan keterlibatan publik mengawasi perubahan RTRW Kaltim.

“Kami target bisa selesai dua bulan. Kami akan keliling untuk memastikan perubahan RTRW sudah benar-benar mengakomodir kepentingan kabupaten/kota atau tidak,” katanya.

Dia menyebut, perhatian publik terhadap revisi RTRW Kaltim diperlukan agar perubahan sekecil apapun dalam rancangan tata ruang wilayah Kaltim bisa diketahui alasan-alasannya.

“Jangan sampai ada perubahan wilayah, misal penambahan area tambang, tapi alasannya tidak jelas. Begitu juga
pertanian dan perikanan,” tuturnya.

Demmu menyebutkan, Pansus saat ini masih menunggu validasi dokumen KLHS. Dokumen penting untuk membahas Raperda RTRW itu akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Sehubungan dengan hal itu, Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, revisi RTRW Kaltim dilakukan untuk penyesuaian pembangunan setelah penetapan IKN. “Revisi itu saya pastikan akan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,” ujarnya.

“Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” lanjut Riza.

Selain untuk menyesuaikan keberadaan IKN, Riza menyebut, revisi RTRW Kaltim, merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Di dalam kedua peraturan tersebut diamanatkan dilakukan penyesuaian penyusunan RTRW. Salah satunya pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah,” pungkas Riza.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Database Pertanian, Kunci Ketahanan Pangan Kaltim di Tengah Dinamika IKN
admin 22 November 2024
0
SAMARINDA. Hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa dinamika baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya adalah melonjaknya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan pesat jumlah penduduk. Namun, ambisi Kaltim menuju swasembada pangan menghadapi sejumlah tantangan mendasar. Salah satu ironi terbesar adalah penurunan produksi padi di tengah meningkatnya permintaan. Penyebabnya, tak lain adalah maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan area pertambangan. Hingga saat ini, Benua Etam masih bergantung pada suplai pangan dari daerah lain seperti Jawa dan Sulawesi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, tak memungkiri bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim masih bertumpu pada sektor sumber daya alam, terutama pertambangan. Namun, ia meyakini bahwa Kaltim memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada pangan, mengingat luasnya wilayah yang tersedia. Ananda menyoroti pentingnya pemerintah menyusun database yang komprehensif untuk memetakan potensi wilayah di Kaltim. la menilai, langkah ini menjadi fondasi penting untuk merancang cetak biru ketahanan pangan, terutama sebagai penyangga kebutuhan IKN. "Kita belum punya data konkret soal pertanian di setiap kabupaten/kota. Berapa luas lahannya? Bagaimana kualitas tanahnya, subur atau tidak? Cocoknya ditanami apa? Kalau kita punya database lengkap, saya yakin kita tidak perlu lagi mengandalkan pasokan dari luar. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri," ungkap Ananda. la menambahkan bahwa sejauh ini, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU) sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. Namun, ia meyakini wilayah lain juga memiliki potensi serupa jika dikelola dengan baik. Ananda menekankan perlunya pemetaan menyeluruh dari hulu ke hilir. "Yang paling penting, mulailah dengan database. Setelah itu, pemerintah harus menjadikannya prioritas, dari pusat hingga kabupaten/kota. Selain fokus pada SDA, kita juga harus memastikan ketahanan pangan, terutama untuk kebutuhan kita sendiri," tuturnya. la juga mendorong pemerintah pusat memberikan perhatian lebih pada pengembangan food estate di Kaltim sebagai salah satu solusi strategis. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap berpihak pada kesejahteraan petani lokal. "Jika dilakukan dengan serius, food estate bukan hanya bisa memperkuat swasembada pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, semua pihak harus bergandengan tangan untuk mewujudkan ini," pungkasnya. (adv/hms7)