Bahar Serahterimakan Bantuan Kepada Nelayan

Kamis, 16 Desember 2021 139
SERAHKAN BANTUAN : Anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar Baharuddin Demmu saat menyerahkan bantuan kapada kelompok nelayan didampingi Penyuluh Perikanan Kukar, Selasa (14/12)
KUKAR. Anggota DPRD Kaltim, Baharudin Demmu, kembali menyerahkan puluhan mesin kapal jenis dongfeng dompeng dan belasan kapal nelayan jenis fiber kepada enam kelompok Nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kecamatan Sanga-sanga, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (14/12/2021).

Penyerahan bantuan yang berasal dari APBD Kaltim tersebut dihadiri Penyuluh Perikanan Provinsi Kaltim Dewi dan erwan, sera Dinas Perikanan Kukar Ridwan. Bantuan ini merupakan komitmen Wakil Rakyat dari Dapil Kukar ini, yang telah dijanjikan sejak beberapa tahun lalu.

“Kita lagi berada di Kecamatan Sanga-sanga dalam rangka penyerhaan bantuan berupa kapal dan mesin. Kapalnya ada 9 dan mesinnya 9, jadi ini komplit mesin dengan kapal. Ini KUB Gang Rumbia. Alhamdulillah, ini usulan tahun 2019 dan baru tahun ini kita realisasikan. Doa kami mudah-mudahan ini dimanfaatkan dengan baik dan kita terus bekerja bekerliling bantu rakyat,” ucap pria yang akrab disapa Bahar ini.

Selain di Kecamatan Sanga-sanga, Politisi PAN ini juga menyerahkan bantuan kepada para nelayan ayang ada di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa. Sedikitnya, ada 18 mesin kapal yang diserahkan secara simbolis kepada KUB Muara Kembang Amanah.

“Jadi ini janji saya tahun 2019 di tempat ini, kami dan teman-teman di Muara Kembang ini berdiskusi. Bersikusi itu dlm rangka kebutuhan nelayan. Itu yg mereka usulkan ada dua, satu adalah perahu dan satunya adalah mesin. Alhamdulillah hari ini kita serahkan 18 buah mesin dan Insya Allah mungkin minggu depan kita juga akan serahkan bantuan di kelompok setia kawan itu 15 kapal jenis fiber untuk nelayan di sini,” bebernya

Dirinya juga menyampaikan terimakasih karena telah menunaikan janji politik yang pernah disampaikan kepada para pemilihnya. “Karena janji kita kepada rakyat di sini sudah terealisasi, sehingga saya rasa syukur alhamdulillah karena janji itu saya sudah tepati,” sebut Bahar.

Semantara itu, di Kecamatan Samboja. Bahar juga memberikan bantuan berupa mesin genset kepada para nelayan keramba yang tergabung dalam KUB Putra Pelaut Sejati. “Ini dulu aspirasi masyarakat saat saya reses tahun 2020 lalu, Aalhamdulillah usulan mesin genset sudah diserahkan. Jumlahnya ini ada 11 genset yang sudah kita serahterimakan kepada para nelayan,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)