APBD Kaltim Naik Rp8 Triliun, Seno Aji Minta Tiga Perusda Beri Deviden Besar

Selasa, 19 September 2023 103
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji
SAMARINDA. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2023 naik drastis menjadi Rp25,32 triliun. Padahal, sebelumnya anggaran hanya Rp17,2 triliun. Kenaikan ini tentu harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah.

Itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji setelah meneken nota kesepahaman dengan pemerintah daerah tentang perubahan APBD 2023. Penandatanganan itu dilakukan di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda. “Alhamdulillah, malam ini kita sudah setujui anggaran perubahan 2023,” katanya, Senin (18/9/2023).

Seno Aji mengaku bersyukur dengan kenaikan APBD 2023. Dia berharap, anggaran tambahan sebesar Rp8,12 triliun itu bisa berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. “Kita syukuri ada peningkatan anggaran 2023, pasti akan berdampak pada pembangunan Kaltim secara umum,” ujarnya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan Seno Aji adalah penambahan penyertaan modal untuk tiga Perusahaan Daerah (Perusda) di Kaltim. Ketiga Perusda itu adalah Melati Bakti Setya (MBS), PT. Jamkrida, dan PT. Bank KaltimTara. Total anggaran yang diberikan untuk ketiga Perusda itu adalah Rp3,670 triliun.

Seno Aji menekankan, penambahan penyertaan modal itu harus diimbangi dengan deviden yang besar bagi Kaltim. “Kita bisa berikan penyertaan modal untuk Bank KaltimTara sebesar Rp3,5 triliun dan dua Perusda lainnya. Saya minta, ini harus diawasi bersama tentang penggunaan anggaran yang sudah diberikan. Baik ke Bank KaltimTara dan dua Perusda lainnya,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)