Antisipasi Kendala Administratif, Sapto Setyo Dorong Program PJU Masuk RKPD Kaltim

Jumat, 15 November 2024 75
Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono mendorong realisasi proyek penerangan jalan umum di wilayah provinsi tersebut. Dorongannya itu seiring mencuatnya isu proyek PJU yang kembali menjadi prioritas dalam rencana pembangunan di Benua Etam.

Untuk mewujudkannya, Sapto menekankan pentingnya memasukkan program PJU dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan demikian, implementasi proyek tersebut dapat berjalan lancar dan tidak terganjal masalah administratif. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya program PJU telah diusulkan sebagai bagian dari prioritas provinsi dalam RKPD.

Namun, untuk agar realisasi program optimal, dinilai perlu ada nomenklatur yang resmi dalam dokumen perencanaan anggaran pemerintah daerah. “PJU sebenarnya sudah sempat masuk RKPD dan dianggap sebagai program prioritas pemerintah provinsi. Kalau masuk dalam usulan resmi untuk Badan Keuangan, barulah prosesnya bisa lebih lancar,” ujar Sapto.

Menurutnya, penganggaran yang terstruktur dalam RKPD akan mencegah adanya kendala administrasi dan memastikan kelancaran pembangunan PJU. Sapto juga menegaskan pentingnya mencantumkan nomenklatur resmi untuk menghindari potensi temuan dari audit pihak berwenang. “Pencairan dana untuk PJU sebaiknya didasari nomenklatur yang jelas. Tanpa itu, berpotensi menjadi temuan,” tambahnya.

Sapto berharap bahwa dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pembangunan PJU di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan infrastruktur dasar ini dapat terlaksana secara optimal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penerangan di kawasan Kaltim yang membutuhkan. “Kami berharap semua usulan dalam RKPD bisa terealisasi tanpa kendala berarti ke depannya,” pungkasnya. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)