Antisipasi Kendala Administratif, Sapto Setyo Dorong Program PJU Masuk RKPD Kaltim

Jumat, 15 November 2024 101
Sapto Setyo Pramono, Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono mendorong realisasi proyek penerangan jalan umum di wilayah provinsi tersebut. Dorongannya itu seiring mencuatnya isu proyek PJU yang kembali menjadi prioritas dalam rencana pembangunan di Benua Etam.

Untuk mewujudkannya, Sapto menekankan pentingnya memasukkan program PJU dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dengan demikian, implementasi proyek tersebut dapat berjalan lancar dan tidak terganjal masalah administratif. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya program PJU telah diusulkan sebagai bagian dari prioritas provinsi dalam RKPD.

Namun, untuk agar realisasi program optimal, dinilai perlu ada nomenklatur yang resmi dalam dokumen perencanaan anggaran pemerintah daerah. “PJU sebenarnya sudah sempat masuk RKPD dan dianggap sebagai program prioritas pemerintah provinsi. Kalau masuk dalam usulan resmi untuk Badan Keuangan, barulah prosesnya bisa lebih lancar,” ujar Sapto.

Menurutnya, penganggaran yang terstruktur dalam RKPD akan mencegah adanya kendala administrasi dan memastikan kelancaran pembangunan PJU. Sapto juga menegaskan pentingnya mencantumkan nomenklatur resmi untuk menghindari potensi temuan dari audit pihak berwenang. “Pencairan dana untuk PJU sebaiknya didasari nomenklatur yang jelas. Tanpa itu, berpotensi menjadi temuan,” tambahnya.

Sapto berharap bahwa dengan adanya regulasi yang lebih jelas, pembangunan PJU di wilayah-wilayah yang masih membutuhkan infrastruktur dasar ini dapat terlaksana secara optimal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penerangan di kawasan Kaltim yang membutuhkan. “Kami berharap semua usulan dalam RKPD bisa terealisasi tanpa kendala berarti ke depannya,” pungkasnya. (Adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)