Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Arfan menghadiri acara CAMP PRANCIS EXPOSE 2

Sabtu, 28 Desember 2024 1075
HADIRI : ANGGOTA DPRD KALTIM ARFAN HADIRI PRANCIS ESKPOSE 2, Sabtu (28/12/2024).

KUTAI TIMUR. Acara yang di gelar Resimen Yudha Putra Pemuda Panca Marga (PPM) dari utusan markas cabangkabupaten Kutai Timur mengikuti serangkaian pelatihan, termasuk outbond di Teluk Prancis, Kabupaten Kutai Timur pada Sabtu (28/12/2024).

 

Ketua PPM Kutim, Herlang Mappatitti mengemukakan pelatihan kali ini dalam upaya menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Kutim demi keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

 

"Anggota Resimen Yudha Putra PPM atau Pemuda Panca Marga hendaknya perlu mengasah keterampilan dan turut serta menjaga keutuhan NKRI. Oleh karena itu, organisasi PPM harus berjalan di jalur rel yang benar sekaligus tidak ada kepentingan tertentu sebagai tempat berhimpunnya anak-cucu veteran pejuang Republik Indonesia," ujar Herlang dalam sambutan saat acara

 

Acara yang diikuti kurang lebih 50 peserta itu sangat bersemangat dalam menjalankan Camp tersebut yang menguji nyali bagi seluruh peserta pelatihan sekaligus di wisata alam penuh tantangan ini. 

 

Arfan mengatakan, dirinya meminta kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan untuk tetap menjaga keamanan, keselamatan serta kebersihan pulau di Pantai Prancis. Apalagi daerah yang di gunakan masih merupakan kawasan Taman Nasional Kutai. Dirinya juga memahami tentang pengelolaan Pantai Pulau Prancis yang sudah mendapatakan izin dari Balai TNK. Namun izin yang diberikan adalah mengelola, bukan izin untuk pemukiman.

 

“Silahkan kelola dan rawat dengan baik serta jaga. Terutama dari sisi keamanannya, untuk memberikan kenyamanan kepada wisatawan yang datant,” ucap Arfan usai di wawancarai.

 

“Semoga dengan adanya Expose Prancis 2 ini sebagai langkah awal untuk mengenalkan dan mempromosikan destinasi pariwisata yang ada di kecamatan sangatta selatan. Di sisi lain masih perlu adanya dukungan, terutama insfrastruktur serta daya dukung lainnya. Agar mampu menarik minat wisatawan untuk berkunjung,” Harapnya.

 

Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur terpilih periode 2024-2029, dan Forkopimda Kutai Timur. (Hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)