Anggota DPRD Kaltim Menerima Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Dalam Rangka Audiensi Project Based Learning

9 Desember 2024

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Kunjungan Ke DPRD Kaltim, Senin (09/12/2024) siang.
SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim Menerima Audiensi 100 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (09/12/2024) siang.

Kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dalam rangka  "Audiensi Project Based Learning" Hadir menerima mahasiswa yakni Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Darlis Pattalongi, Agusriansyah Ridwan dan Sigit Wibowo didampingi Tenaga Ahli DPRD Kaltim Muhammad Adam dan  Surahman.

Hadir mendampingi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Nur Arifudin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno Susmiyati dan Kalen Sanata.

Darlis pattalongi menyambut baik kedatangan mahasiswa dan mengapresiasi dalam agenda mahasiswa memberikan paparan materi terkait peraturan daerah serta melakukan dialog tanya jawab.

"Terima kasih teman-teman fakultas hukum di universitas mulawarman sudah berkenan menyambangi kami dalam rangka mendiskusikan bagaimana produk produk legislasi dprd, mereka baru semester 1 tetapi mereka sudah di ajak untuk melakukan review peraturan-peraturan daerah kita, menurut saya itu masukan yang sangat berharga bagi kami di dprd untuk lebih mengoptimalkan khususnya fungsi legislasi. " ujar Darlis.

Diskusi berlangsung lancar sehingga Darlis berharap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dapat berkontribusi dalam perumusan produk kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kedepannya.
"Harapan kami mudah-mudahan mereka kedepan terus bisa berkontribusi didalam bagaimana perumusan produk-produk kebijakan pemerintah provinsi kalimantan timur khususnya dalam produk-produk hukumnya, bisa memberikan partisipasi aktifnya didalam bagaimana mengoptimalkan produk legislasi kita berkualitas kedepannya," tambahnya seraya berpesan.


Turut hadir menyambut mahasiswa Baharuddin Demmu berharap mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman dapat berpartisipasi dalam rangka meningkatkan kinerja DPRD Kaltim.

"Kerja-kerja mereka ini juga menganalisa peraturan daerah, jadi harapan kedepan kita bersinergi dengan fakultas hukum universitas mulawarman dalam rangka meningkatkan kinerja dprd, saya berharap mahasiswa harus tetap menjadi mahasiswa yang kritis kalau ada yang keliru silahkan menyampaikan aspirasinya," pungkas Baharuddin Demmu. (hms12)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Tolak Pembatasan Kebijakan di Daerah
admin 11 Desember 2024
0
BALIKPAPAN. Pembatasan kewenangan pada Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim oleh Pemerintah Pusat mendapat sorotan dari Legislator Kaltim. Perubahan kewenangan ini dinilai akan berdampak buruk bagi masyarakat di daerah, khususnya para petani di Kaltim.   Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, informasi dari DPTPH Kaltim bahwa ada regulasi dari Kemendagri terkait dengan pembagian kewenangan pada sektor pertanian. “Perubahan kewenangan ini akan berdampak sangat signifikan dengan pengembangan ketahanan pangan yang ada di daerah, khususnya di Kaltim,” ujarnya.   Berdasarkan pembagian kewenangan tersebut disampaikan Samsun, DPTPH Kaltim hanya sebagai fungsi kontrol, dan tidak memiliki kewenangan terkait dengan kebijakan, pengadaan dan yang bersifat dengan produktivitas.   “Ini sangat disayangkan, dan kami Anggota DPRD Kaltim bersepakat untuk menolak aturan tersebut. Karena memang, fokus kita sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Pak Prabowo, untuk bagaimana menciptakan ketahanan pangan di setiap wilayah Republik Indonesia. Nah, kalau kemudian kewenangannya dari daerah itu dicabut, bagaimana nasib para petani kita,” terang Samsun.   Ia khawatir, jika kewenangan ini diambil alih oleh pemerintah pusat, target untuk swasembada pangan atau ketahanan pangan ini tidak akan tercapai.   “Kita harapkan itu kan, bukan hanya ketahanan pangan, tapi swasembada pangan. Kalau ketahanan pangan tidak ditopang dengan swasembada pangan, khawatirnya negara kita akan terus mengimpor dari negara lain,” sebut Politisi PDI Perjuanga ini.   Regulasi ini pun dianggap Samsun sangat merugikan daerah, khususnya masyarakat Kaltim. Pasalnya, regulasi ini sangat bertentangan dengan keinginan Presiden Republik Indonesia untuk swasembada pangan.   “Rakyat harus terpenuhi kebutuhan pangannya, kemudian daerah juga dituntut harus bisa mengoptimalkan hasil lahannya untuk meningkatkan produktivitas pangan guna memenuhi kebutuhan pangan secara nasional, tapi kewenangan di daerah dicabut. Bagaimana bisa!” beber Samsun.   Legislator Dapil Kabupaten Kukar ini meminta kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan daerah pada sektor pertanian, dan kewenangan itu difungsikan secara optimal, baik kabupaten dan kota, maupun provinsi.   “Dikasih keleluasaan pemerintah daerah untuk mengelola dan meningkatkan produktivitas pangan di daerah masing-masing. Karena saya yakin, tidak akan teratasi semua oleh pemerintah pusat. Padahal, yang selama ini sudah bagus, tinggal pemerintah pusat mengawasi pelaksanaannya,” jelas Samsun. (adv/hms6)