Akhmed Reza Fahlevi Berpesan Agar P3IH Balikpapan Kerja Maksimal

Rabu, 18 Mei 2022 138
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi bersama Gubernur Kaltim Isran Noor dan Forkopimda Kaltim saat menghadiri acara pelantikan Panitia Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Balikpapan Tahun 2022, Rabu (18/5).
BALIKPAPAN. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fahlevi berpesan agar Panitia Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (P3IH) Embarkasi Balikpapan Tahun 2022 bisa bekerja maksimal sehingga diharapkan penyelenggaraan haji khususnya jamaah Kaltim bisa berjalan lebih baik. Hal tersebut disampaikan Reza saat menghadiri Pelantikan Panitia Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Embarkasi Balikpapan Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi di Aula Jabal Rahmah, Embarkasi Haji Balikpapan, Rabu (18/5).

Oleh sebab itu komunikasi dan koordinasi merupakan faktor penting yang tidak boleh diabaikan dalam melaksanakan program kerja. “Selamat dan suskes kepada 23 orang panitia yang telah dilantik, saya yakin dan percaya bisa melaksanakan amanah dengan baik,”sebutnya.

Pihaknya menyebut, sebagaimana himbauan dari Menteri Agama RI bahwa tiga aspek penyelenggaraan haji, yaitu pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah, harus dipegang teguh dan dilaksanakan semaksimal mungkin.

Hal ini dimaksudkan guna mengurangi berbagai kendala dan persoalan yang mungkin dialami para jamaah haji saat pelaksanaan ibadah haji. “Khususnya mereka yang usia lanjut dan baru pertama kali perlu perhatian lebih,” harapnya.

Seperti diketahui,  pemerintah Arab Saudi sudah siap menerima jamaah haji dari berbagai penjuru dunia, dan kloter pertama rencananya akan berangkat pada 4 Juni. Adapun total jumlah jamaah haji asal Indonesia sebanyak 100,051 jemaah. “Kita patut bersyukur karena setelah dua tahun tertunda dikarenakan pandemi covid-19, pemerintah Arab Saudi sudah bisa menerima kembali para jamaah haji. Kami berharap dan berdoa agar lancar dan diberikan kemudahan juga keselamatan bagi para jamaah haji,” imbuhnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)